BREBES – Sebanyak 22.184 data penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Brebes terindikasi terkait aktivitas judi online (judol). Data tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penonaktifan kepesertaan bansos.
Meski demikian, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa tidak pernah terlibat judi online masih memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan mengajukan sanggahan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Brebes, Imam Baehaqi, mengatakan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran penerima bantuan sekaligus mencegah bansos disalahgunakan.
Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.
Data Terindikasi Judol Berasal dari PPATK
Imam menjelaskan, data masyarakat yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Data tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui sistem SIKS-NG Klarifikasi Bansos untuk dilakukan proses verifikasi.
“Data yang terindikasi judi online bersumber dari PPATK. Individu atau KPM yang terindikasi dapat dihentikan atau dikeluarkan dari kepesertaan bantuan sosial,” ujar Imam, Selasa (2/9/2026).
Di Brebes, terdapat 22.184 data penerima bansos yang masuk dalam daftar terindikasi judi online dan kemudian dinonaktifkan dari kepesertaan. Namun, Dinsos Brebes mengingatkan bahwa penonaktifan tersebut tidak serta-merta berarti masyarakat kehilangan hak bantuan secara permanen.
KPM yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online dan masih memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos dapat mengikuti mekanisme klarifikasi.
KPM Bisa Ajukan Sanggahan Melalui Desa
Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat menyampaikan keberatan melalui pemerintah desa atau kelurahan tempat mereka tinggal.












