Data Bansos Terindikasi Judol di Brebes Capai 22.184, Ini Cara Mengajukan Klarifikasi

Pelayanan dan klarifikasi data penerima bansos di Kabupaten Brebes
Dinsos Brebes membuka mekanisme klarifikasi bagi KPM yang datanya terindikasi terkait judi online. (Foto: Istimewa)

BREBES – Sebanyak 22.184 data penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Brebes terindikasi terkait aktivitas judi online (judol). Data tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penonaktifan kepesertaan bansos.

Meski demikian, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa tidak pernah terlibat judi online masih memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan mengajukan sanggahan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Brebes, Imam Baehaqi, mengatakan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran penerima bantuan sekaligus mencegah bansos disalahgunakan.

Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.

Data Terindikasi Judol Berasal dari PPATK

Baca Juga:  2 Korban Atap Gedung Pemkab Ambruk Dirawat di RSUD Brebes, Alami Patah Tulang

Imam menjelaskan, data masyarakat yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui sistem SIKS-NG Klarifikasi Bansos untuk dilakukan proses verifikasi.

“Data yang terindikasi judi online bersumber dari PPATK. Individu atau KPM yang terindikasi dapat dihentikan atau dikeluarkan dari kepesertaan bantuan sosial,” ujar Imam, Selasa (2/9/2026).

Di Brebes, terdapat 22.184 data penerima bansos yang masuk dalam daftar terindikasi judi online dan kemudian dinonaktifkan dari kepesertaan. Namun, Dinsos Brebes mengingatkan bahwa penonaktifan tersebut tidak serta-merta berarti masyarakat kehilangan hak bantuan secara permanen.

KPM yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online dan masih memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos dapat mengikuti mekanisme klarifikasi.

KPM Bisa Ajukan Sanggahan Melalui Desa

Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat menyampaikan keberatan melalui pemerintah desa atau kelurahan tempat mereka tinggal.

Baca Juga:  Diera Fajriah Dicari, Imbas Boikot Trans 7, Diduga Pengisi Suara Xpose Soal Ponpes Lirboyo