Selanjutnya, petugas desa akan membantu melakukan proses verifikasi dan mengunggah data maupun dokumen pendukung melalui mekanisme Klarifikasi Bansos pada SIKS-NG.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data yang menjadi dasar penonaktifan benar-benar sesuai dengan kondisi penerima manfaat.
Dengan demikian, KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online tetapi namanya masuk dalam data terindikasi judol dapat meminta pemerintah desa atau kelurahan membantu proses klarifikasi.
Diminta Aktif Cegah Judi Online
Selain membuka ruang klarifikasi, pemerintah juga mendorong masyarakat ikut berperan dalam upaya pemberantasan judi online. Masyarakat diminta menghentikan aktivitas yang berkaitan dengan judi online serta melaporkan rekening atau akun yang diketahui digunakan untuk aktivitas tersebut.
Dalam proses klarifikasi bansos, masyarakat juga diarahkan melakukan langkah pencegahan, termasuk menghentikan akun yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online melalui perbankan maupun dompet digital. Pemblokiran serta pengembalian dana juga dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Penonaktifan untuk Pemutakhiran Data
Dinsos Brebes menegaskan, penonaktifan penerima bansos yang terindikasi judi online merupakan bagian dari proses pemutakhiran dan validasi data. Langkah tersebut ditujukan agar program perlindungan sosial pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria dan berhak menerima bantuan.
Karena itu, KPM yang terdampak penonaktifan tetapi merasa data tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya diminta tidak pasif. Masyarakat dapat segera menghubungi pemerintah desa atau kelurahan untuk memperoleh informasi dan mengikuti proses klarifikasi melalui mekanisme yang telah disediakan.
“Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketepatan sasaran bansos sekaligus mendukung pemberantasan judi online di Kabupaten Brebes,” tandas Imam.












