JAKARTA – Klaim pemerintah yang menyebut tingkat pengangguran Indonesia berada pada posisi terendah sejak 1994 menuai kritik. Angka tersebut dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil pasar tenaga kerja karena masih banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal dengan pendapatan rendah dan minim perlindungan sosial.
Kritik tersebut menyoroti penggunaan indikator pengangguran yang dinilai terlalu sederhana untuk mengukur kualitas pekerjaan. Sebab, seseorang yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu sudah masuk kategori bekerja dalam statistik ketenagakerjaan Badan Pusat Statistik (BPS).
Bahkan, aktivitas membantu usaha keluarga tanpa menerima upah dapat masuk dalam kategori pekerja keluarga tidak dibayar. Indikator tersebut dinilai tidak cukup untuk menggambarkan kesejahteraan pekerja.
“Indikator pengangguran yang digunakan pemerintah masih menggunakan ukuran ekonomi masa lalu,” kata Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Media Wahyudi Askar dikutip dari akun resmi Instagram pribadinya, Sabtu (31/10/2026).
Dia melanjutkan, persoalannya bukan semata-mata berapa banyak orang yang tercatat bekerja, melainkan apakah pekerjaan itu memberikan penghasilan layak, kepastian kerja, dan perlindungan sosial.
Mayoritas Pekerja Masih di Sektor Informal
Kritik berikutnya menyasar dominasi sektor informal dalam struktur ketenagakerjaan nasional.
Sekitar 60 persen pekerja Indonesia disebut berada di sektor informal. Kelompok ini umumnya menghadapi persoalan ketidakpastian pendapatan, keterbatasan jaminan hari tua, serta akses perlindungan ketenagakerjaan yang belum merata.
Kondisi tersebut membuat penurunan angka pengangguran tidak otomatis mencerminkan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Di sisi lain, kemampuan investasi dalam menciptakan lapangan kerja juga disebut mengalami penurunan.
Pada 2013, investasi sebesar Rp1 triliun diklaim mampu menyerap sekitar 4.500 tenaga kerja. Namun, angka tersebut kini disebut hanya sekitar 1.300 pekerja.













