JAKARTA — Ambisi Indonesia memperluas penggunaan biodiesel B50 hingga B100 membuka persoalan serius di sektor lingkungan. Rencana pemanfaatan 12,7 juta hektare hutan terdegradasi untuk mendukung produksi bahan bakar nabati kini berhadapan dengan peringatan mengenai besarnya risiko kerusakan ekosistem dan kerugian ekonomi.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya menyatakan bahan baku biofuel B50 hingga B100 akan bersumber dari hutan rusak, bukan hutan primer.
“Biofuel yang tadi disebut oleh Pak Bahlil, B50 sampai B100, itu nanti sumber-sumbernya itu nanti dari hutan yang rusak, bukan hutan primer,” kata Hashim dalam Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Hashim menilai kawasan yang telah kehilangan kayu produktif dan berubah menjadi semak belukar berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung kemandirian energi nasional. Ia juga mengaitkan kawasan hutan rusak tersebut dengan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Itu hutan, tapi tidak ada kayu lagi, sudah ditebang, sudah semak belukar dan sebagainya. Itu yang sebetulnya yang sumber Karhutla, itu hutan-hutan rusak itu,” ujarnya.
Namun, gagasan pemanfaatan jutaan hektare lahan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh kawasan yang disebut rusak memang layak dialihkan untuk kepentingan produksi bahan baku biodiesel?
Karhutla 1,9 Juta Hektare, Risiko Ekologis Membayangi
Data Nusantara Atlas periode Januari hingga Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam bahan yang menjadi dasar naskah ini, menyebut luas kebakaran hutan di Indonesia mencapai 1,9 juta hektare.
Angka tersebut memperbesar urgensi evaluasi kebijakan pengelolaan lahan. Di tengah persoalan karhutla, pemanfaatan hutan terdegradasi untuk kepentingan industri energi harus didasarkan pada pemetaan yang jelas, bukan semata-mata anggapan bahwa lahan yang kehilangan tutupan pohon sudah tidak memiliki fungsi ekologis.
Hutan yang tampak rusak belum tentu kehilangan seluruh kemampuan menyimpan karbon, menjaga tata air, menahan erosi, dan menjadi habitat satwa. Sebagian kawasan juga dapat dipulihkan melalui regenerasi alami, rehabilitasi, atau pemulihan hidrologis, bergantung pada kondisi masing-masing lokasi.
Karena itu, status lahan, fungsi kawasan, kondisi gambut, serta nilai konservasi perlu diperiksa sebelum pemerintah menetapkan skema pemanfaatannya.













