Biodiesel B50-B100 Incar 12,7 Juta Hektare Hutan Rusak, CELIOS Hitung Potensi Kerugian Rp3.777 Triliun

Bahan baku biofuel B50 hingga B100 akan bersumber dari hutan rusak, bukan hutan primer.
Ambisi Indonesia memperluas penggunaan biodiesel B50 hingga B100 membuka persoalan serius di sektor lingkungan dengan pemanfaatan hutan rusak. (Foto: Dok BNPB)

CELIOS Soroti Potensi Kerugian Rp3.777 Triliun

Persoalan tidak berhenti pada dampak ekologis. Riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) tahun 2026, berdasarkan data yang disampaikan dalam bahan berita ini, memperkirakan pemanfaatan 12,7 juta hektare lahan untuk kebutuhan biodiesel berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan kesehatan hingga Rp3.777 triliun.

Angka tersebut setara sekitar Rp3,8 kuadriliun. Estimasi itu disebut dihitung menggunakan rata-rata kerugian akibat kebakaran hutan per hektare.

Besarnya angka tersebut perlu dibaca sebagai estimasi potensi kerugian berdasarkan asumsi perhitungan, bukan kerugian yang telah terjadi atau kepastian bahwa seluruh 12,7 juta hektare akan terbakar.

Meski demikian, estimasi tersebut menyoroti biaya lingkungan yang perlu diperhitungkan dalam kebijakan energi. Perhitungan keekonomian biodiesel tidak cukup hanya mengukur kebutuhan bahan baku, investasi, produksi, dan penghematan impor bahan bakar.

Risiko kebakaran, gangguan kesehatan, kehilangan jasa ekosistem, serta dampak terhadap masyarakat juga perlu masuk dalam evaluasi.

CELIOS Usulkan Pajak Kehilangan Biodiversitas

Sebagai salah satu instrumen untuk menekan kerusakan lingkungan, CELIOS mengusulkan skema Pajak Kehilangan Biodiversitas atau Biodiversity Loss Tax.

Dalam simulasi yang tercantum pada bahan berita, nilai layanan ekosistem diasumsikan sebesar 5.000 dolar AS per hektare per tahun. Dengan asumsi penurunan sebesar 25 persen, nilai kehilangan layanan ekosistem dihitung mencapai 1.250 dolar AS per hektare per tahun.

Jika angka itu diterapkan pada 12,7 juta hektare dengan asumsi kurs Rp18.050 per dolar AS, potensi penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp286,54 triliun per tahun.

Perhitungan tersebut merupakan simulasi berdasarkan asumsi yang digunakan, bukan penerimaan negara yang sudah terealisasi. Penerapannya juga memerlukan desain kebijakan yang jelas, termasuk dasar pengenaan, pihak yang bertanggung jawab, metode penilaian kerusakan, dan mekanisme pengawasan.

Skema pajak tersebut diarahkan untuk membuat biaya kerusakan lingkungan turut diperhitungkan oleh pihak yang menimbulkan dampak, bukan seluruhnya dibebankan kepada masyarakat.

Audit Konsesi dan Penegakan Hukum Mendesak

Selain instrumen fiskal, pengawasan perizinan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam mencegah kerusakan hutan.