Revitalisasi TPA Kaliwlingi Telan Rp 1,8 Miliar, Pagar hingga Jalan Beton Jadi Prioritas

Proyek revitalisasi TPA Kaliwlingi Kabupaten Brebes dengan anggaran Rp 1,81 miliar untuk pembangunan pagar keliling dan jalan beton.
Revitalisasi TPA Kaliwlingi di Kabupaten Brebes menelan anggaran APBD Rp 1,81 miliar. Pekerjaan tahap pertama meliputi pembangunan pagar keliling, jalan beton, saluran pembuangan, dan kanopi baja. (Foto: Istimewa)

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes mengalokasikan anggaran Rp 1,81 miliar untuk membenahi sarana dan prasarana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Kaliwlingi.

Revitalisasi yang dibiayai APBD tersebut mencakup pembangunan tembok keliling, jalan beton, saluran pembuangan hingga kanopi baja untuk menunjang aktivitas pengolahan dan pemilahan sampah.

Proyek senilai tepatnya Rp 1.811.579.460 itu dikerjakan CV Kuat Jaya Karya dengan durasi pelaksanaan 90 hari.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes menargetkan pekerjaan tahap pertama rampung pada pertengahan Desember 2026, sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya pada tahun anggaran 2027.

Kepala DLH Kabupaten Brebes, M Sodiq, mengatakan pembangunan infrastruktur tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di TPA Kaliwlingi.

Menurut dia, keberadaan pagar keliling, jalan beton, saluran pembuangan, dan kanopi dibutuhkan untuk mendukung operasional fasilitas pengolahan sampah.

“Melihat kemampuan anggaran daerah, harapannya tahap satu ini bisa terlaksana tepat waktu hingga pertengahan Desember mendatang. Kemudian, berlanjut pada tahap selanjutnya di Tahun Anggaran 2027,” kata Sodiq saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).

Sodiq menegaskan, pekerjaan harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan tenggat waktu yang telah ditentukan. Sebab, peningkatan infrastruktur TPA dinilai mendesak untuk menunjang pengelolaan sampah agar berjalan lebih optimal.

Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, papan informasi pekerjaan yang terpasang di lokasi menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik.

Hal ini agar masyarakat dapat mengetahui adanya proyek sekaligus menyampaikan laporan apabila menemukan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

“Jika ada aduan pekerjaan yang tidak sesuai spek bisa disampaikan agar kami bisa langsung meminta pelaksana untuk memperbaikinya,” ujarnya.