Audit konsesi diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab kerusakan, memeriksa kepatuhan perusahaan, serta menelusuri kemungkinan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi pidana terhadap pelaku maupun korporasi yang terbukti bersalah, evaluasi izin, dan penghentian sementara kegiatan jika memenuhi dasar hukum dapat menjadi bagian dari langkah penegakan hukum.
Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka lokasi 12,7 juta hektare yang disebut berpotensi dimanfaatkan untuk bahan baku biofuel, termasuk status kawasan, kondisi ekologis, dan rencana pengelolaannya.
Tujuan memperkuat ketahanan energi nasional tidak harus berujung pada pembukaan hutan baru. Peningkatan produktivitas perkebunan yang telah ada, pemanfaatan bahan baku alternatif yang berkelanjutan, dan pemulihan lahan sesuai fungsi ekologis perlu diperhitungkan sebelum ekspansi dilakukan.
Ambisi B50 hingga B100 pada akhirnya harus diuji bukan hanya dari seberapa besar produksi bahan bakar yang dapat dicapai, melainkan juga dari biaya lingkungan yang mungkin ditinggalkan.
Kemandirian energi akan kehilangan maknanya jika keuntungan produksi dibayar dengan kerusakan ekosistem dan beban kesehatan yang harus ditanggung masyarakat.













