154 Perempuan dan Anak Jadi Korban Kekerasan di Brebes, Kasus Seksual Mendominasi

DP3KB Brebes mengoptimalkan pendampingan psikologis bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Sepanjang Januari hingga pertengahan Oktober 2026, tercatat 154 korban telah mendapatkan pendampingan.
Kepala DP3KB Brebes, Eni Listiana saat menyampaikan jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Brebes. (Foto: Istimewa)

BREBES – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Brebes masih menjadi persoalan serius. Sepanjang Januari hingga pekan kedua Oktober 2026, sebanyak 154 perempuan dan anak tercatat menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes menunjukkan, korban terdiri atas 67 perempuan dewasa, 55 anak perempuan, 32 anak laki-laki, serta tiga laki-laki dewasa yang telah mendapatkan pendampingan.

Kepala DP3KB Brebes, Eni Listiyana, mengungkapkan kekerasan seksual menjadi jenis kasus yang paling banyak ditemukan, dengan 52 kasus. Berikutnya, kekerasan psikis sebanyak 45 kasus, kekerasan fisik 34 kasus, serta 12 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Dari total kasus kekerasan, korban yang sudah mendapatkan pendampingan terdiri atas 67 perempuan dewasa, 55 anak perempuan, 32 anak laki-laki, dan tiga laki-laki dewasa,” kata Eni saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Menurut Eni, meningkatnya keberanian korban untuk melapor menjadi perkembangan positif dalam penanganan kasus kekerasan. Namun, kondisi tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.

Dari sebaran wilayah, Kecamatan Brebes mencatat jumlah kasus tertinggi dengan 34 kasus. Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Larangan sebanyak 16 kasus dan Kecamatan Ketanggungan sebanyak 10 kasus.

Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual menyumbang 28 persen dari kasus yang tercatat, disusul kekerasan psikis sebesar 24 persen dan kekerasan fisik 18 persen.

Sementara itu, kasus ABH mencapai 7 persen, sedangkan eksploitasi dan penelantaran masing-masing sebesar 6 persen. Kasus lain, termasuk perundungan dan persoalan hak asuh, tercatat sekitar 2 persen.

Eni menuturkan, korban yang mendapatkan pendampingan masih banyak berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Menurutnya, kerentanan korban juga berkaitan dengan kemudahan pelaku mendekati mereka.

Untuk memulihkan kondisi korban, DP3KB Brebes terus mengoptimalkan pendampingan, termasuk melibatkan psikolog guna membantu pemulihan trauma. Pendampingan tersebut diharapkan tidak hanya membantu korban melewati dampak kekerasan, tetapi juga mendukung proses pemulihan psikologis mereka.

DP3KB Brebes juga mendorong peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah kekerasan. Keterlibatan lingkungan sosial dinilai penting untuk memperkuat upaya perlindungan, mendorong pelaporan, serta membangun jejaring pencegahan yang lebih luas.