Angka Pengangguran RI Diklaim Terendah Sejak 1994, Benarkah Kondisi Pekerja Membaik?

Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Media Askar Wahyudi mengkritisi pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Kualitas lapangan kerja dan dominasi sektor informal menjadi sorotan di tengah klaim penurunan angka pengangguran Indonesia. (Foto: IG/ Media Askar Wahyudi)

Penurunan itu dikaitkan dengan perubahan karakter investasi yang semakin mengarah pada sektor padat modal dibandingkan industri padat karya.

Jika tren tersebut berlanjut, pertumbuhan investasi belum tentu sejalan dengan peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat.

Lapangan Kerja Baru Turun Tajam pada 2026

Perlambatan penciptaan lapangan kerja juga menjadi sorotan utama. Berdasarkan angka dalam materi kritik, penambahan lapangan kerja tercatat sebesar 3,55 juta pada Februari 2024. Jumlahnya meningkat menjadi 3,59 juta pada Februari 2025.

Namun, pada Februari 2026, penambahan lapangan kerja disebut hanya mencapai 1,9 juta. Angka tersebut menunjukkan perlambatan tajam dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Dari 3,59 juta menjadi 1,9 juta, penambahan lapangan kerja berkurang sekitar 47 persen dalam setahun. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan pemerintah dalam mendorong penciptaan lapangan kerja baru.

Paket kebijakan ekonomi yang mencakup program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), dan pemangkasan anggaran bahkan mendapat kritik dengan sebutan triple combo.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat aktivitas ekonomi di sejumlah sektor apabila tidak disertai perhitungan dampak terhadap tenaga kerja dan kemampuan dunia usaha.

Kesenjangan Upah Jadi Persoalan Lain

Selain persoalan kesempatan kerja, ketimpangan pendapatan juga menjadi bagian dari kritik terhadap kebijakan ketenagakerjaan.

“Rata-rata upah buruh disebut berada di kisaran Rp3,2 juta per bulan, dengan kenaikan upah riil sekitar 1,6 persen per tahun,” kata Direktur Kebijakan Publik / Director of Public Policy di Center of Economic and Law Studies (CELIOS) ini.

Di sisi lain, penghasilan pejabat tinggi negara seperti anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disebut mencapai Rp78 juta per bulan, belum termasuk berbagai fasilitas dan tunjangan.

Perbandingan tersebut digunakan untuk menggambarkan kesenjangan pendapatan antara kelompok pekerja dan pejabat negara.