“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama bahwa ini juga harus ditertibkan,” tegasnya.
Gus Yasin menjelaskan, kewenangan penutupan permanen lembaga pendidikan keagamaan berada di tangan Kementerian Agama. Sementara Pemprov Jateng akan memperkuat koordinasi dan pengawasan bersama instansi terkait.
19 Perempuan dan Anak Dievakuasi
Sebelumnya, tim gabungan Polda Jawa Tengah menggeledah dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa (27/10/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah yang terjadi pada 12 September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi penggeledahan. Di antaranya senjata tajam, busur, anak panah, serta sejumlah barang lainnya.
Polisi juga masih memburu seorang tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam operasi tersebut, aparat menemukan sekitar 19 perempuan dan anak-anak di kedua lokasi. Mereka kemudian mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Seluruh perempuan dan anak-anak tersebut telah dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.
Namun, mereka tidak diperbolehkan kembali ke bangunan yang sebelumnya ditempati dan disebut sebagai pondok pesantren.
Kapolda menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, bangunan tersebut tidak terdaftar sebagai pondok pesantren di Kementerian Agama.
“Jadi tidak dikembalikan lagi ke tempat tersebut, di tempat yang tadi disinggahi saya katakan ada bangunan yang mereka mengatakan bahwa namanya Ponpes, tetapi ternyata faktanya tidak terdaftar di Kementerian Agama,” jelas Roy.













