Pada Juli 2026, proporsi surat kontrol yang terbit lebih dulu mencapai 95,88 persen, sementara 4,12 persen tercatat memiliki tanggal terbit yang sama dengan SEP.
Data tersebut menjadi salah satu dasar penguatan mekanisme penerbitan surat kontrol agar prosesnya lebih tertib dan sesuai dengan pelayanan yang diberikan kepada peserta.
Berlaku untuk Rawat Jalan dan Pascarawat Inap
Untuk surat kontrol rawat jalan, dokumen diterbitkan oleh DPJP FKRTL penerima rujukan ketika peserta masih membutuhkan perawatan lanjutan. Kontrol dapat dilakukan paling cepat satu hari setelah pemeriksaan pelayanan, memperhatikan masa berlaku rujukan FKTP selama 90 hari, dan berlaku untuk satu kali kunjungan.
Sementara untuk surat kontrol pasca rawat inap, penerbitannya dilakukan oleh DPJP utama yang merawat peserta ketika pasien masih membutuhkan pelayanan rawat jalan setelah keluar dari rumah sakit.
Surat kontrol pasca rawat inap berlaku untuk satu kali kunjungan. Dokumen tersebut dapat diterbitkan kembali apabila pasien masih membutuhkan kontrol lanjutan dan tetap mengikuti ketentuan masa berlaku rujukan FKTP.
“BPJS Kesehatan menilai penerbitan surat kontrol secara tepat waktu dapat membantu memastikan transisi pelayanan dari rawat inap menuju rawat jalan berlangsung lebih aman,” ungkapnya.
Rumah Sakit Diminta Sesuaikan SOP
Dengan diberlakukannya penyesuaian tersebut, fasilitas kesehatan tingkat rujukan diminta menindaklanjuti kebijakan melalui penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) penerbitan surat kontrol dan melakukan internalisasi kepada jajaran pelayanan.
FKRTL juga diminta menerbitkan surat kontrol melalui VClaim segera setelah peserta mendapatkan surat kontrol dari DPJP sesuai indikasi medis.
Selain itu, rumah sakit didorong mengembangkan dan mengoptimalkan sistem bridging surat kontrol agar proses penerbitan dapat berjalan secara elektronik.
BPJS Kesehatan juga mengharapkan FKTP memberikan edukasi kepada peserta mengenai mekanisme rujukan dan surat kontrol, termasuk pentingnya melakukan kontrol sesuai jadwal.
Diklaim Permudah Peserta
Bagi peserta JKN, penerbitan surat kontrol secara elektronik diharapkan memberikan kepastian jadwal kontrol dan memudahkan akses terhadap layanan lanjutan.













