Kapal Bawa 406 KL Solar B50 di Semarang, Dokumen Pembelian Hanya 24 KL, ESDM Usut Selisih 382 KL

Kapal pengangkut BBM di pelabuhan terkait penyelidikan ESDM atas dugaan selisih dokumen solar B50 sebanyak 382 KL di Semarang.
Kementerian ESDM mendalami dugaan pelanggaran pengangkutan 406 KL solar B50 menggunakan kapal SPOB NURFAIZAH 03 di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Foto: Dok Kementerian ESDM)

SEMARANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusut dugaan pelanggaran pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50 yang ditemukan di kapal SPOB NURFAIZAH 03 di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Perhatian penyidik tertuju pada perbedaan mencolok antara volume pembelian yang tercatat dalam dokumen dan jumlah BBM dalam dokumen pengangkutan.

Kapal tersebut diketahui membawa 406 kiloliter (KL) solar B50. Namun, dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon hanya mencatat transaksi sebanyak 24 KL. Sementara itu, dokumen administratif berupa delivery order (DO) mencantumkan volume 406 KL.

Perbedaan tersebut menghasilkan selisih sebesar 382 KL atau setara 382.000 liter BBM. Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu fokus pendalaman Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM untuk memastikan asal-usul bahan bakar, jenis, legalitas, serta kesesuaian dokumen pengangkutannya.

Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM pada Kamis (22/10/2026), Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengawasi distribusi energi dan mencegah praktik yang berpotensi mengganggu pasokan BBM bagi masyarakat.

Kapal Diperiksa TNI AL Sejak September

Kasus ini bermula ketika kapal SPOB NURFAIZAH 03 diperiksa oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026. Pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar penanganan lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) V Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto, menyerahkan penanganan perkara kepada Ditjen Gakkum ESDM untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Dalam konferensi pers di Semarang, Kamis (22/10/2026), Sabprowanto menegaskan bahwa kapal beserta muatannya masih diamankan sebagai barang bukti.

“Pelimpahan berkas perkara kapal NURFAIZAH 03 dilaksanakan hari ini. Kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan akan tetap berada dalam pengawasan,” ujar Sabprowanto dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Kementerian ESDM.

Penyerahan penanganan tersebut menandai berlanjutnya proses pendalaman oleh otoritas yang menangani penegakan hukum di sektor energi. Penyidik perlu mengurai hubungan antara dokumen pembelian, dokumen pengangkutan, dan BBM yang ditemukan di kapal.