Selisih 382.000 Liter Jadi Fokus Penyelidikan
Perbedaan volume dalam dokumen menjadi salah satu persoalan utama yang kini didalami. Berdasarkan data yang disampaikan ESDM, dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon mencatat 24 KL, sedangkan dokumen delivery order mencantumkan 406 KL.
Artinya, terdapat selisih 382 KL atau 382.000 liter. Angka tersebut belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana, tetapi menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul dan legalitas BBM yang diangkut.
Jeffri Huwae menjelaskan bahwa penelusuran dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai bahan bakar yang ditemukan di kapal tersebut.
“Selisih tersebut menjadi bagian dari pendalaman untuk menelusuri asal-usul, jenis, legalitas, serta dokumen pengangkutan BBM yang ditemukan di kapal tersebut,” demikian penjelasan Jeffri dalam keterangan resmi Kementerian ESDM.
Pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah perbedaan volume tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi, ketidaksesuaian pengangkutan, atau dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Rencana Pengangkutan Disebut Mencapai 1.100 KL
Selain menelusuri selisih volume, ESDM juga menyoroti rencana pengangkutan BBM yang disebut mencapai sekitar 1.100 KL. Jeffri mengatakan volume tersebut berdasarkan temuan awal merupakan jumlah yang direncanakan untuk diangkut kapal.
“Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL,” jelas Jeffri di Semarang, Kamis (22/10/2026).
Menurut ESDM, apabila seluruh volume yang direncanakan itu berhasil dimuat, kondisi tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM untuk kebutuhan masyarakat di Semarang dan wilayah Jawa Tengah.
Pemerintah menilai pengawasan pengangkutan BBM perlu dilakukan secara ketat agar distribusi energi tetap berjalan sesuai ketentuan. Ketidaksesuaian dalam rantai pasok harus ditelusuri, terutama jika berpotensi memengaruhi ketersediaan pasokan bagi konsumen.
Meski demikian, rencana pengangkutan hingga 1.100 KL tersebut perlu dibedakan dari volume 406 KL yang tercantum dalam dokumen administratif. Keduanya merupakan angka dengan konteks berbeda dan masih menjadi bagian dari pendalaman perkara.













