Kapal Bawa 406 KL Solar B50 di Semarang, Dokumen Pembelian Hanya 24 KL, ESDM Usut Selisih 382 KL

Kapal pengangkut BBM di pelabuhan terkait penyelidikan ESDM atas dugaan selisih dokumen solar B50 sebanyak 382 KL di Semarang.
Kementerian ESDM mendalami dugaan pelanggaran pengangkutan 406 KL solar B50 menggunakan kapal SPOB NURFAIZAH 03 di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Foto: Dok Kementerian ESDM)

Lemigas Uji Kualitas dan Kuantitas BBM

Untuk memperkuat pembuktian, Ditjen Gakkum ESDM melakukan pengujian laboratorium melalui Laboratorium Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), lembaga pengujian di lingkungan Kementerian ESDM.

Pengujian ini bertujuan memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang menjadi barang bukti. Hasilnya diharapkan dapat mendukung proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap kesesuaian jenis bahan bakar yang ditemukan.

Jeffri menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium akan digunakan untuk memperjelas karakteristik barang bukti.

“Hasil pengujian laboratorium akan digunakan untuk mengetahui lebih pasti kualitas dan kuantitas barang bukti guna mendukung proses pengembangan penyelidikan,” jelasnya. 【turn130927search0】

Di sisi lain, penyidik masih perlu menelusuri dokumen pembelian, dokumen pengangkutan, serta rantai pasok BBM untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai perkara tersebut.

ESDM Telusuri Pihak Terkait

ESDM menyatakan penanganan perkara akan dilanjutkan melalui pemeriksaan dokumen dan pihak-pihak terkait. Koordinasi juga dilakukan dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dalam pembelian, penguasaan, dan pengangkutan BBM, sekaligus memastikan apakah seluruh aktivitas itu telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kapal SPOB NURFAIZAH 03 masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dalam pengawasan Lanal V Semarang. Penanganan selanjutnya menunggu proses pendalaman dan hasil pemeriksaan yang dilakukan otoritas terkait.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dokumen dan pengawasan distribusi energi. Namun, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Hingga informasi dalam keterangan resmi tersebut disampaikan, dugaan pelanggaran pengangkutan BBM masih dalam proses penanganan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat kesimpulan hukum dari pihak berwenang.