Surat Bakom Pemerintah Viral, 73 Instansi Diminta Serentak Jadi “Buzzer Gratisan”

Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan menjelang dua tahun pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di tengah beredarnya surat Bakom RI tentang publikasi serentak capaian pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan menjelang dua tahun pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di tengah beredarnya surat Bakom RI tentang publikasi serentak capaian pemerintah. (Foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA – Surat Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI yang meminta kementerian dan lembaga memublikasikan capaian dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka secara serentak menjadi sorotan publik.

Kebijakan penyelarasan narasi pemerintah itu memunculkan pertanyaan mengenai batas antara keterbukaan informasi publik dan promosi keberhasilan pemerintahan.

Surat bernomor B-108/BKP/D-4/KS.01/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026 tersebut meminta kementerian dan lembaga mengunggah konten capaian pemerintah melalui kanal media sosial masing-masing setiap pukul 16.00 WIB selama periode 12–20 Oktober 2026.

Dokumen itu ditujukan kepada kepala biro hubungan masyarakat kementerian dan lembaga. Materi publikasi telah disiapkan Bakom sebagai acuan bersama untuk menyelaraskan pesan mengenai program prioritas dan capaian pemerintahan menjelang dua tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah, Ulta Levenia Nababan, meminta dukungan instansi untuk menyebarluaskan materi yang telah disiapkan.

“Kami turut memohon dukungan seluruh Kementerian/Lembaga untuk secara serentak memublikasikan konten capaian pemerintah setiap pukul 16.00 WIB selama periode 12–20 Oktober 2026 melalui kanal media sosial masing-masing,” demikian bunyi surat yang beredar di publik.

Surat itu juga menyebut dokumen strategi komunikasi sebagai pedoman untuk menyelaraskan narasi antarlembaga. Bakom berharap publikasi yang terkoordinasi dapat memperluas jangkauan informasi mengenai program prioritas pemerintah.

Jakartasatu.com melaporkan surat tersebut ditujukan kepada 73 instansi. Daftar penerimanya mencakup kementerian, lembaga negara, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, serta sejumlah badan pemerintah.

Syahganda: Tidak Ada yang Aneh

Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan membenarkan keberadaan surat tersebut. Ia mengatakan, surat diterbitkan setelah rapat koordinasi antara Bakom dan kementerian serta lembaga terkait.

“Iya, itu surat ke kementerian dan lembaga setelah mereka rapat Bakom dan K/L,” kata Syahganda saat dihubungi Jurnal Patroli News, Jumat (16/10/2026).

Syahganda menilai koordinasi publikasi tersebut merupakan bagian dari tugas pemerintah menyampaikan informasi mengenai program dan hasil kerja kepada masyarakat.

Ia juga menepis anggapan bahwa penerbitan surat itu merupakan sesuatu yang janggal. “Tidak ada yang aneh surat itu karena menyurati instansi pemerintah untuk keperluan pemerintah dalam rangka keterbukaan informasi publik pada penyampaian capaian dua tahun pemerintahan yang jatuh 20 Oktober nanti,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan resmi Bakom di tengah perbincangan mengenai penyeragaman waktu publikasi dan penggunaan materi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Kritik soal Istilah Buzzer Pemerintah

Di media sosial, pola publikasi serentak itu memantik kritik dari sebagian warganet. Sejumlah pengguna mempertanyakan apakah penyebarluasan narasi yang telah ditentukan secara terpusat berisiko mengaburkan perbedaan antara komunikasi institusional dan promosi politik.

JatimTIMES melaporkan salah satu akun Threads mengkritik skema tersebut dengan menyebut aparatur sipil negara (ASN) seolah diperintahkan menjadi “buzzer gratisan”.

Istilah tersebut merupakan penilaian kritis pengguna media sosial, bukan istilah resmi dalam surat Bakom. Karena itu, kritik tersebut perlu dibedakan dari isi dokumen yang secara spesifik meminta publikasi melalui kanal media sosial masing-masing instansi.

Sejauh informasi yang diberitakan, ketentuan mengenai kewajiban penggunaan akun pribadi pegawai, konsekuensi bagi aparatur yang tidak mengikuti arahan, dan mekanisme sanksi tidak dapat langsung disimpulkan hanya dari surat tersebut.

Persoalan yang mengemuka bukan semata-mata soal keseragaman waktu unggah. Publik juga berkepentingan mengetahui apakah informasi yang disebarkan disertai data yang bisa diperiksa, apakah capaian disampaikan secara proporsional, dan apakah lembaga tetap terbuka terhadap kritik serta persoalan yang belum terselesaikan.

Prabowo Sebelumnya Minta Komunikasi Jadi Alat Persatuan

Dalam konteks kebijakan komunikasi pemerintah, Presiden Prabowo sebelumnya menekankan pentingnya komunikasi sebagai sarana memperkuat persatuan nasional.

Setelah dilantik sebagai Kepala Bakom pada 2 Oktober 2026, Syahganda menyampaikan arahan Presiden yang menjadi salah satu fokus lembaganya.

“Kalau arahan Presiden yang disampaikan beliau itu adalah bagaimana caranya komunikasi ini menjadi alat persatuan nasional,” ujar Syahganda, sebagaimana diberitakan Sekretariat Negara.

Pernyataan itu menempatkan komunikasi pemerintah bukan hanya sebagai sarana penyampaian program, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjelaskan arah kebijakan kepada masyarakat. Namun, penyampaian informasi mengenai capaian pemerintahan tetap perlu dibedakan dari penilaian menyeluruh terhadap kinerja kabinet.

Informasi yang dipublikasikan instansi pemerintah dapat menjadi bahan bagi masyarakat, sedangkan evaluasi independen, data yang dapat diverifikasi, dan kritik publik tetap dibutuhkan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh.

Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, polemik surat Bakom memperlihatkan bahwa strategi komunikasi pemerintah turut menjadi perhatian publik. Di satu sisi, pemerintah berkepentingan menjelaskan hasil kerjanya.

Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat diuji.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan komunikasi publik tidak berhenti pada seberapa seragam pesan disebarluaskan, tetapi juga pada seberapa jelas sumber datanya, seberapa terbuka pemerintah terhadap pertanyaan, dan seberapa mudah masyarakat memeriksa klaim mengenai capaian yang disampaikan.