BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa untuk mencegah sengketa informasi publik. Salah satu fokusnya adalah memastikan keterbukaan informasi mengenai anggaran dan pembangunan desa agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan uang publik.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Desa yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes di Aula Lantai 6 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan dibuka Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, dengan menghadirkan Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, sebagai narasumber. Puluhan admin PPID desa se-Kabupaten Brebes mengikuti kegiatan tersebut.
Penguatan PPID desa dinilai penting agar keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pelayanan informasi yang tertib, mudah diakses, dan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Bidang Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik Brebes, Taufan Haqiqi, mengatakan rakor tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan pengurus PPID desa dalam mendata, menyimpan, mendokumentasikan, hingga melayani permohonan informasi dari masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kemampuan admin PPID desa dalam mengelola informasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami juga mendorong agar informasi mengenai pengelolaan keuangan dan program pembangunan desa dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Taufan.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah kabupaten dan PPID desa perlu diperkuat agar persoalan dalam penyediaan informasi dapat ditangani bersama. Pengelolaan informasi yang tertib diharapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus menekan potensi sengketa informasi publik.
Dalam pemaparan bertajuk “Keterbukaan Informasi Desa: Regulasi dan Praktik”, Ermy Sri Ardhyanti menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum sekaligus fondasi pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan desa sesuai peraturan perundang-undangan.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah desa, tetapi juga bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi publik dan ikut mengawasi jalannya pembangunan desa,” jelas Ermy.













