Tahap berikutnya meliputi penyiapan sarana pelayanan informasi, penyediaan formulir dan register permohonan, serta publikasi APBDes dan laporan realisasi anggaran. Langkah tersebut dilanjutkan dengan penetapan DIP dan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi.
Pemkab Brebes juga mendorong penguatan koordinasi dan pendampingan bagi PPID desa, termasuk melalui fasilitasi Sistem Informasi Desa dan monitoring berkala bersama Komisi Informasi.
Penguatan tata kelola PPID diharapkan membuat pemerintah desa lebih siap memenuhi hak masyarakat atas informasi publik. Dengan data anggaran dan pembangunan yang dikelola secara tertib serta pelayanan permohonan yang responsif, potensi sengketa informasi dapat ditekan.













