Cegah Sengketa Informasi, Pemkab Brebes Desak Desa Transparan Buka Data Anggaran

Pemerintah Kabupaten Brebes memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa untuk mencegah sengketa informasi publik.
Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Desa yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes. (Foto: Pemkab Brebes)

Ia memaparkan sejumlah landasan hukum keterbukaan informasi desa, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Ermy juga menjelaskan empat kategori informasi publik desa, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Pemerintah desa, menurutnya, harus memahami informasi yang wajib diumumkan kepada masyarakat, informasi yang harus disediakan ketika dimohonkan, serta informasi yang dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah desa perlu memastikan informasi publik dikelola dengan baik, mulai dari pendataan, dokumentasi, hingga pelayanan permohonan informasi. Informasi yang menjadi hak masyarakat harus tersedia dan mudah diakses, sedangkan informasi yang dikecualikan harus ditetapkan sesuai prosedur,” paparnya.

Urgensi pembenahan layanan informasi tergambar dalam data Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah periode 2021–2024. Berdasarkan materi yang disampaikan dalam rakor, proporsi pemerintah desa sebagai pihak termohon dalam sengketa informasi tercatat sebesar 87 persen pada 2021, 64 persen pada 2022, 35 persen pada 2023, dan kembali meningkat menjadi menjadi 62,6 persen pada 2024.

Sementara itu, pada 2021, laporan keuangan menjadi jenis informasi yang paling banyak disengketakan, mencapai 61 persen dari item informasi yang dimohonkan dalam sengketa.
Angka tersebut menjadi pengingat pentingnya keterbukaan pengelolaan keuangan desa.

Publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan realisasi anggaran secara rutin menjadi bagian penting dari upaya memberikan akses informasi kepada masyarakat. Selain keterbukaan anggaran, pemerintah desa juga perlu memastikan penataan arsip berjalan baik dan setiap permohonan informasi ditangani sesuai prosedur serta batas waktu yang ditentukan.

Dalam hal pelayanan, permohonan informasi wajib dijawab secara tertulis paling lambat 10 hari kerja. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinkominfotik Brebes, Warsito Eko Putro, turut menekankan pentingnya keseriusan peserta dalam mengikuti rakor agar materi yang disampaikan dapat diterapkan di lingkungan pemerintahan desa.

“Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik, memahami materi yang disampaikan, dan jangan ragu untuk bertanya. Manfaatkan kesempatan ini untuk menggali pengetahuan sehingga nantinya dapat diterapkan dalam pengelolaan PPID di desa masing-masing,” pesannya.

Sebagai tindak lanjut, materi rakor merekomendasikan rencana aksi selama 90 hari untuk memperkuat pelayanan informasi publik di tingkat desa. Pada tahap awal, pemerintah desa didorong menerbitkan keputusan kepala desa tentang penetapan PPID, menginventarisasi informasi badan publik desa, serta menyusun draf Daftar Informasi Publik (DIP).