KPK Sita Rp3,3 Miliar, Emas dan Kripto dalam OTT BNPB, Adik Suharyanto Jadi Tersangka

Para tersangka kasus korupsi dana kedaruratan di lingkungan BNPB.
Para tersangka kasus korupsi dana kedaruratan di lingkungan BNPB. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, logam mulia seberat ratusan gram, hingga aset kripto dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dana kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Nilai barang bukti uang tunai tersebut meningkat dibandingkan informasi awal yang menyebutkan sekitar Rp1,4 miliar. KPK kini mendalami asal-usul uang, kepemilikan aset, serta kaitannya dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan perkembangan tersebut saat memberikan keterangan di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). “Jumlahnya bukan Rp1,4 miliar, tetapi kurang lebih sekitar Rp3,3 miliar,” kata Setyo.

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan logam mulia dengan berat ratusan gram dan aset dalam bentuk kripto. Setyo mengatakan aset kripto tersebut masih didalami. KPK berencana berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu penelusurannya.

Uang bertambah, emas dan kripto ikut ditemukan

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di BNPB. Penyidik tidak hanya menelusuri uang tunai yang diamankan saat OTT, tetapi juga mendalami aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Setyo menyebut nilai aset kripto berada pada kisaran satu digit miliar rupiah, meskipun angka pastinya belum dipastikan. Identitas pemilik serta asal-usul aset tersebut juga belum diuraikan secara terperinci kepada publik.

KPK masih perlu menelusuri hubungan antara uang tunai, logam mulia, dan aset kripto tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Nilai barang bukti yang diamankan juga tidak serta-merta sama dengan nilai kerugian negara. Penetapan besaran kerugian negara membutuhkan hasil penghitungan dan pembuktian tersendiri dalam proses hukum.

Lima tersangka, termasuk adik Kepala BNPB

Di tengah pendalaman barang bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai BNPB.

Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang juga disebut sebagai tenaga ahli di lingkungan BNPB.