Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Bareskrim Ungkap Modusnya

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal oleh Bareskrim Polri.
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Kasus ini turut menyeret sejumlah personel kepolisian yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan terhadap pejabat negara hingga tokoh masyarakat.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan Kombes Pol Ferly Hediyat.

Sementara itu, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.

Kabareskrim menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur yang sah (illegal intercept), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Penyelidikan mengungkap dugaan aktivitas penyadapan yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa memenuhi mekanisme dan persyaratan hukum yang berlaku.

Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam server list atau sistem Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Padahal, penyadapan semestinya dilakukan berdasarkan kepentingan penegakan hukum dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Para pelaku tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Asep.

Persoalan semakin serius setelah penyidik menemukan dugaan perintah penghapusan rekaman hasil penyadapan pada Oktober 2026.