Pemkab Brebes Perketat Penertiban Kabel Fiber Optik, Provider Tak Patuh Aturan Jadi Sorotan

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma memimpin rapat penertiban kabel fiber optik dan evaluasi kepatuhan provider di KPT Brebes.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma saat memimpin rapat penertiban kabel fiber optik bersama perangkat daerah terkait di Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes, Senin (2/11/2026). (Foto: Dok Pemkab Brebes

BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes mulai mempercepat penertiban jaringan kabel fiber optik (FO) yang selama ini membentang di sejumlah ruang publik. Seluruh penyedia layanan telekomunikasi atau provider didorong mematuhi aturan daerah, termasuk ketentuan pemanfaatan ruang publik dan kewajiban yang melekat pada kegiatan usaha mereka.

Penertiban ini menjadi perhatian serius Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma. Pasalnya, rencana penataan kabel FO tersebut sebenarnya telah dibahas sejak 2025, tetapi kini pemerintah daerah meminta agar pembahasannya segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Penertiban Kabel Fiber Optik yang digelar di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (2/11/2026).

Bupati Paramitha menegaskan, perkembangan jaringan telekomunikasi tidak boleh berjalan tanpa pengawasan. Pertumbuhan infrastruktur digital harus dibarengi dengan kepastian aturan, ketertiban pemasangan, serta tanggung jawab penyedia layanan.

Menurutnya, keberadaan kabel yang melintas di ruang publik bukan semata persoalan teknis jaringan. Aspek keselamatan masyarakat, estetika lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi daerah juga harus menjadi perhatian.

Pemkab Brebes turut menyoroti provider yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam pemanfaatan ruang publik dan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Karena itu, pemerintah daerah mendorong pendataan menyeluruh terhadap jaringan kabel FO sekaligus mengevaluasi kepatuhan masing-masing penyedia layanan. Langkah ini diperlukan agar aktivitas usaha provider memiliki dasar perizinan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tak hanya soal kabel, kontribusi provider kepada daerah juga menjadi perhatian

Bupati meminta perangkat daerah terkait menelusuri kewajiban pajak maupun retribusi dari aktivitas penyedia layanan telekomunikasi. Penelusuran tersebut harus dilakukan berdasarkan jenis kegiatan, objek pajak atau retribusi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pemanfaatan ruang publik oleh perusahaan telekomunikasi tidak hanya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi juga dikelola secara tertib sesuai aturan dan potensi pendapatan daerah.

Meski demikian, Pemkab Brebes menegaskan tidak bermaksud menghambat perkembangan teknologi maupun perluasan akses internet. Pemerintah tetap mendukung investasi dan peningkatan layanan telekomunikasi, sepanjang dijalankan dengan memperhatikan regulasi dan tanggung jawab usaha.