Kredit Fiktif Bank BUMN di Brebes Terbongkar, Dua Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp3,52 Miliar

Dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif bank BUMN ditahan Kejaksaan Negeri Brebes dengan kerugian negara Rp3,52 miliar.
Kejaksaan Negeri Brebes menahan dua tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit mikro bank BUMN yang menyebabkan kerugian negara Rp3,52 miliar, Senin (2/11/2026). (Foto: Istimewa)

BREBES – Praktik dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terbongkar. Modusnya diduga menggunakan identitas orang lain, memanipulasi dokumen usaha, hingga mencairkan pinjaman yang tidak benar-benar dinikmati nasabah.

Akibat praktik yang diduga berlangsung selama tiga tahun, sejak 2022 hingga 2024, keuangan negara diperkirakan merugi Rp3.528.800.000 atau sekitar Rp3,52 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes kini menahan dua orang tersangka berinisial MYD dan AN, Senin (2/11/2026) sore. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan skema pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kepala Kejari Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, mengatakan kedua tersangka ditahan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

MYD diketahui merupakan pegawai bank yang bertugas sebagai marketing sekaligus pejabat pemrakarsa kredit. Sementara AN diduga berperan sebagai perantara atau calo yang bertugas mencarikan identitas dan dokumen untuk pengajuan pinjaman.

“Dari hasil penyidikan, dugaan praktik korupsi tersebut dilakukan dengan modus memanipulasi data calon nasabah dalam pengajuan kredit mikro,” kata Indra kepada awak media, didampingi Kasi Intel Hendrik Murbawan dan Kasi Pidsus Danu Trisanawanto.

Data Penghasilan dan Foto Usaha Diduga Dimanipulasi

Penyidik menemukan dugaan rekayasa dalam proses pengajuan kredit mikro. MYD diduga mengisi formulir Analisis dan Evaluasi Kredit menggunakan informasi yang tidak sesuai fakta.

Manipulasi tersebut mencakup data penghasilan calon nasabah hingga analisis usaha yang seharusnya menjadi dasar bank dalam menilai kelayakan peminjam.

Lebih jauh, sejumlah orang yang identitasnya digunakan sebagai calon debitur diduga tidak memiliki usaha produktif sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan kredit.

Dokumentasi foto tempat usaha dan jenis usaha yang dilampirkan dalam berkas pengajuan juga diduga bukan milik calon nasabah yang namanya tercantum dalam dokumen.