Kredit Fiktif Bank BUMN di Brebes Terbongkar, Dua Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp3,52 Miliar

Dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif bank BUMN ditahan Kejaksaan Negeri Brebes dengan kerugian negara Rp3,52 miliar.
Kejaksaan Negeri Brebes menahan dua tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit mikro bank BUMN yang menyebabkan kerugian negara Rp3,52 miliar, Senin (2/11/2026). (Foto: Istimewa)

Dalam menjalankan skema tersebut, MYD diduga bekerja sama dengan AN. Perantara ini disebut bertugas menyediakan data dan dokumen pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain.

Akibatnya, berkas pinjaman seolah-olah menunjukkan calon nasabah yang memenuhi persyaratan perbankan. Padahal, identitas, kondisi usaha, dan dokumen pendukungnya diduga telah direkayasa.

Dana Kredit Diduga Masuk ke Kantong Tersangka

Persoalan semakin serius karena dana hasil pencairan kredit tersebut diduga tidak dinikmati oleh orang-orang yang namanya tercatat sebagai peminjam.

Menurut Indra, hasil penyidikan menunjukkan pencairan kredit justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka. “Dari hasil penyidikan, data kredit tidak dinikmati nasabah. Namun dinikmati untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ungkapnya.

Pola tersebut dikenal dengan istilah kredit topengan dan/atau kredit tempilan. Dalam praktiknya, identitas seseorang digunakan untuk mengajukan pinjaman, sementara pihak yang menikmati pencairan dana diduga justru orang lain.

Skema ini menjadi persoalan serius karena proses penyaluran kredit yang seharusnya didasarkan pada kelayakan usaha dan kemampuan membayar justru diduga dimanfaatkan untuk mencairkan pinjaman dengan data yang tidak benar.

Kerugian Negara Rp3,52 Miliar, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Besarnya kerugian dalam perkara ini telah dihitung melalui audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Hasil audit tersebut mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp3.528.800.000.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Brebes menerbitkan surat perintah penahanan terhadap MYD dan AN pada 2 November 2026.

Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2026. Dalam keterangan awal, para tersangka disebut dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes.

Atas dugaan perbuatannya, MYD dan AN disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Brebes menegaskan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.