Kredit Fiktif Bank BUMN di Brebes Terbongkar, Dua Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp3,52 Miliar

Dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif bank BUMN ditahan Kejaksaan Negeri Brebes dengan kerugian negara Rp3,52 miliar.
Kejaksaan Negeri Brebes menahan dua tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit mikro bank BUMN yang menyebabkan kerugian negara Rp3,52 miliar, Senin (2/11/2026). (Foto: Istimewa)

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan bukan sekadar menyangkut pencairan pinjaman bermasalah. Manipulasi identitas, rekayasa data usaha, hingga dugaan penguasaan dana oleh pihak lain memperlihatkan bagaimana mekanisme penyaluran kredit mikro diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.