SRAGEN – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berkembang ke dalam jaringan yang lebih luas. Dari pemeriksaan seorang tersangka, penyidik menemukan 30 titik lokasi penempatan narkotika yang mengarah ke seorang narapidana di Lapas Kelas II Sragen.
Tersangka pertama yang diamankan adalah YKE (28), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Ia ditangkap pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.26 WIB.
Dari penggeledahan terhadap YKE, polisi menemukan dua butir ekstasi dengan berat bruto 0,76 gram, satu pipet kaca yang terdapat sisa sabu, 10 butir pil Atarak, serta satu telepon seluler.
YKE bukan orang baru dalam perkara narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, ia pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2021 dan baru selesai menjalani hukuman pada 2026. Namun, pemeriksaan terhadap YKE tidak berhenti pada barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.
Penyidik justru mendapatkan informasi mengenai 30 titik lokasi yang diduga menjadi tempat penempatan narkotika. Polisi kemudian membawa YKE untuk menunjukkan sejumlah titik tersebut. Penelusuran dilakukan di beberapa kawasan, di antaranya Mojosongo, Palur dan Banjarsari. Hasilnya, penyidik menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto total 6,89 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap YKE.
“Pengungkapan ini bermula dari tersangka YKE. Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik menemukan informasi mengenai sejumlah titik lokasi yang kemudian kami telusuri. Hasilnya, ditemukan 19 paket sabu di beberapa lokasi yang berkaitan dengan keterangan tersebut,” ujar Yos Guntur.
Dari 30 Titik, Penyidikan Mengarah ke Lapas
Pengembangan kasus kemudian bergerak lebih jauh. Penyidik mendalami keterangan YKE mengenai pihak yang diduga memasok dan mendistribusikan narkotika. Dari pendalaman tersebut, muncul nama SHP (25), warga asal Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Yang menarik, saat penyidik mendalami keterangannya, SHP diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II Sragen. Menurut polisi, SHP mengakui pernah bekerja sama dengan YKE dalam dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kartasura. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram. Sementara dari pemeriksaan terhadap SHP di dalam Lapas Kelas II Sragen, polisi mengamankan satu unit telepon seluler.
Beranda
Headline
30 Titik Penempatan Sabu Terungkap, Polisi Temukan Keterlibatan Napi di Lapas Sragen
30 Titik Penempatan Sabu Terungkap, Polisi Temukan Keterlibatan Napi di Lapas Sragen

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Penguatan El Niño berpotensi membuat awal musim hujan mundur. Dosen UGM mengingatkan jadwal tanam dan panen ikut bergeser hingga menekan stok pangan.

Puluhan remaja terekam melakukan konvoi sambil membawa parang dan celurit di wilayah Losari, Brebes. Polisi meningkatkan patroli malam untuk mencegah tawuran.

BREBES – Warga Brebes, Tegal dan daerah sekitarnya perlu mulai bersiap menghadapi perubahan musim. Badan…

Sejumlah ekonom menyoroti besarnya penyerapan ruang fiskal untuk program MBG dan KDMP. Keterbatasan anggaran dinilai dapat mempersempit kemampuan pemerintah membiayai kebutuhan publik lainnya.

JAKARTA — Musim hujan 2026/2027 diperkirakan tidak datang secara serentak di seluruh Indonesia. Badan Meteorologi,…







