BREBES — Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes tidak hanya diarahkan untuk menata kawasan permukiman, pertanian, dan industri. Proses revisi regulasi tata ruang tersebut juga menjadi momentum untuk mengantisipasi praktik percaloan atau broker tanah yang dinilai berpotensi muncul seiring perubahan peruntukan kawasan.
Ketua Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Kabupaten Brebes, Tobidin Sarjum, mengatakan penataan ruang harus mampu mencegah kepentingan bisnis jangka pendek mengorbankan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. Hal itu disampaikan Tobidin usai menghadiri konsultasi publik revisi Perda RTRW Kabupaten Brebes, Senin (28/9/2026).
Menurut dia, salah satu hal penting dalam revisi RTRW adalah memastikan lahan sawah yang masuk dalam kawasan perlindungan tetap terjaga. Terlebih, sebagian besar kawasan pertanian memiliki peran strategis bagi ketahanan pangan daerah. “Jangan sampai jangka panjangnya kawasan itu, lahan sawah diperuntukkan untuk industri,” kata Tobidin.
Revisi RTRW Jadi Benteng Pengendalian Lahan
Tobidin menjelaskan, dalam pembahasan revisi RTRW, pemerintah dan DPRD tengah melakukan pemetaan kawasan berdasarkan fungsi serta kepentingannya. Wilayah utara Brebes, mulai Losari, Tanjung, Kersana hingga Ketanggungan, disebut memiliki peluang untuk diarahkan sebagai kawasan industri dengan tetap mempertimbangkan ketentuan tata ruang.
Sementara kawasan selatan, mulai Banjarharjo, Larangan, Salem hingga Bantarkawung, dinilai perlu mendapatkan perlindungan lebih kuat terhadap keberadaan lahan baku sawah. Menurut Tobidin, pemetaan tersebut penting agar perkembangan investasi tidak secara otomatis menggerus lahan pertanian produktif. “Lahan sawah itu tetap dilindungi,” ujarnya.
Dalam proses konsultasi publik, masukan tidak hanya berasal dari pemerintah daerah. Perwakilan 17 kecamatan, perangkat terkait tata ruang, perizinan hingga unsur pemerintahan desa turut dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap rancangan tata ruang yang baru.
Soroti Calo Tanah di Tengah Perubahan Tata Ruang
Tobidin juga menyinggung persoalan tanah yang telah terlanjur dibeli oleh pihak tertentu dengan kepentingan bisnis. Ia menyebut adanya fenomena broker atau perantara yang bermain dalam transaksi tanah, terutama ketika terdapat peluang perubahan nilai maupun peruntukan kawasan.
“Rata-rata, maaf ya, banyak kepentingan bisnis mereka, kemudian banyak broker-broker yang bermain,” ungkapnya.
Karena itu, menurut Tobidin, keberadaan pihak yang telah membeli tanah tidak serta-merta dapat menjadi alasan untuk mengubah fungsi kawasan apabila perubahan tersebut bertentangan dengan kepentingan tata ruang dan ketahanan pangan. Ia menegaskan fungsi pengawasan harus berjalan agar regulasi tata ruang tidak mudah dipengaruhi kepentingan tertentu.
“Silakan saja, tetapi kami dari fungsi pengawasan kami, bagaimana regulasi ini ditegakkan,” katanya.
Beranda
Pantura
Revisi Perda RTRW Brebes Disiapkan untuk Antisipasi Broker Tanah, Pansus Soroti Kepentingan Bisnis
Revisi Perda RTRW Brebes Disiapkan untuk Antisipasi Broker Tanah, Pansus Soroti Kepentingan Bisnis

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Puluhan remaja terekam melakukan konvoi sambil membawa parang dan celurit di wilayah Losari, Brebes. Polisi meningkatkan patroli malam untuk mencegah tawuran.

BREBES – Warga Brebes, Tegal dan daerah sekitarnya perlu mulai bersiap menghadapi perubahan musim. Badan…

BREBES — Jalanan Brebes disisir aparat kepolisian hingga Minggu dini hari. Patroli serentak digelar Polres…

Kebakaran lahan di Kutamendala, Tonjong, Brebes, merambat ke kandang kambing warga. Polisi masih menyelidiki penyebab munculnya api.

Dinperwaskim Brebes mendorong pengelolaan data perumahan dan permukiman lebih terintegrasi melalui SIKAPP. Usulan drainase, jalan lingkungan hingga jamban sehat dapat didukung melalui sistem tersebut.







