BREBES – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2019 tentang rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes tahun 2019-2039 harus tertunda.
Penundaan ini untuk menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 atas kepemimpinan Bupati Paramitha Widya Kusuma dan wakilnya Wurja.
Revisi RTRW 2019-2039 yang seharusnya tuntas dan sudah masuk pada tahap finalisasi, kini harus kembali dengan melakukan kajian yang melibatkan tim akademisi perguruan tinggi.
Sebelumnya, Pemkab Brebes melibatkan akademisi dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), dan kini diganti Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Ketua Pansus RTRW DPRD Brebes, Tobidin Sarjum mengatakan, revisi Perda RTRW yang sudah masuk tahap finalisasi saat ini kembali ke tahap kajian untuk menyelaraskan dengan program Bupati dan Wakil Bupati definitif.
Menurutnya RTRW harus selaras dengan program bupati yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
“Saat ini masih dalam kajian dari Undip. Sebelumnya dengan Unnes dan sudah tahap final. Tapi sekarang harus kembali ke tahap kajian. Karena RTRW harus selaras dengan RPJMD tahun 2025-2029,” kata Tobidin, usai rapat paripurna yang salah satunya membahas Rancangan Perda RPJMD tahun 2025-2029, Selasa 20 Mei 2025.
Revisi Perda RTRW Brebes Tertunda Karena Diselaraskan dengan RPJMD 2025-2029
