Gubernur Ahmad Luthfi Turunkan Inspektorat Selidiki 3.000 ASN Brebes Absen Fiktif

Absen Fiktif ASN Brebes
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan sanksi tegas untuk ASN absen fiktif, saat kunjungan ke Brebes. (Foto: Mantiq Media)

BREBES – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi angkat bicara terkait skandal praktik curang absen fiktif aparatur sipil negara (ASN) yang mengguncang birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Luthfi mengaku akan menurunkan Inspektorat untuk mendalami hal tersebut.

“Nanti Inspektorat biar turun, kita lakukan pengecekan apakah benar dia fiktif dan lain sebagainya,” kata Ahmad Luthfi di Pendopo Brebes, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026).

Luthfi mengatakan, jika terbukti maka ada sanski yang bisa diberlakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin ASN. “Kan kita sudah ada PP-nya terkait dengan pelanggaran disiplin terkait dengan anggota atau ASN. Nanti diperiksa sesuai dengan azas yang berlaku atau peraturan yang berlaku,” pungkas Luthfi.

Sebelumnya terkuak sedikitnya 3.000 ASN terindikasi menggunakan aplikasi presensi ilegal yang memungkinkan manipulasi kehadiran tanpa kehadiran fisik di tempat kerja.

Para pengguna disebut membayar sekitar Rp 250.000 per tahun untuk mengakses layanan tersebut. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2024. Dari sekitar 3.000 ASN, paling banyak menyasar guru ASN dan tenaga kesehatan (nakes).

Sekda Jawa Tengah, Sumarno sebelumnya
menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi ASN di Pemkab Brebes, jika terbukti mencurangi sistem presensi. “Kalau sanksi itu harus,” ujar Sekda Jawa Tengah, Sumarno usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Rabu (6/5/2026).

Terkait dengan sanksi, Sumarno mengatakan, ada sejumlah tingkatan yang bisa diterapkan. Mulai dari teguran secara lisan dan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat atau jabatan. Hal itu disesuaikan dengan bobot pelanggaran ASN.

Sumarno mengatakan, bahwa masalah ini perlu didalami terlebih dahulu. “Ini harus diperiksa dulu tingkat kesalahannya apa, nanti itulah yang dirapatkan oleh tim. Ada tim hukuman disiplin, nanti mereka yang akan memberi pertimbangan kepada Bupati tingkatan hukuman disiplinnya,” lanjutnya.

Sebagai catatan, Sumarno menilai, Pemkab Brebes harus memperbaiki sistem atau aplikasi presensi ASN, termasuk sistem pengendalian dan pengawasannya.

Menurutnya, kasus dugaan manipulasi sistem presensi oleh ribuan ASN Pemkab Brebes tidak terkait dengan penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). “Kalau WFH kan absen (melakukan presensi), tapi lokasinya harus di rumah,” ujarnya.