BREBES – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) pengguna aplikasi absensi fiktif terancam mendapatkan sanksi tegas. Mereka juga terancam harus mengembalikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga diterima secara tidak sah.
Sebagai pembina kepegawaian tertinggi, Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni tampil di garis depan dalam penanganan skandal praktik curang presensi aparatur sipil negara (ASN) yang mengguncang birokrasi Pemerintah Kabupaten Brebes.
Ia menegaskan komitmen penanganan kasus dilakukan secara sistematis, transparan, dan berbasis bukti. Temuan awal mengungkap skala pelanggaran yang tidak kecil. Sedikitnya 3.000 ASN terindikasi menggunakan aplikasi presensi ilegal yang memungkinkan manipulasi kehadiran tanpa kehadiran fisik di tempat kerja.
Para pengguna disebut membayar sekitar Rp250.000 per tahun untuk mengakses layanan tersebut. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2024. Dari sekitar 3.000 ASN paling banyak menyasar guru ASN dan tenaga kesehatan (nakes).
Sekda Tahroni mengakui keprihatinannya atas praktik yang disebutnya sebagai kecurangan masif dan terorganisir. Ia menegaskan, arahan Bupati Paramitha Widya Kusuma menjadi dasar penanganan yang kini dijalankan lintas perangkat daerah.
“Penanganan dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Tahroni ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).
Dalam konstruksi penanganan, ungkap Tahroni, Pemkab membagi langkah ke dalam beberapa jalur paralel. Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memimpin pemeriksaan menyeluruh, merujuk pada ketentuan disiplin ASN dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Selanjutnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah bertugas menindaklanjuti aspek penegakan disiplin. Sementara Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mengawal audit forensik terhadap sistem presensi yang digunakan. Tidak berhenti pada ranah administratif, kasus ini juga dibawa ke ranah hukum.
Tahroni menyebut pihaknya telah melaporkan pihak pembuat dan penyebar aplikasi ilegal ke Polres Brebes. Tahroni memastikan pemerintah daerah tidak akan menghalangi proses penyidikan terhadap pihak manapun yang terindikasi terlibat.
Sekda merinci empat fokus utama yang kini dijalankan: Pertama, penegakan hukum terhadap aktor di balik aplikasi ilegal, termasuk pengembang dan distributor.
Skandal Absensi Fiktif, Ribuan ASN Brebes Terancam Sanksi dan Harus Kembalikan TPP
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BREBES – Praktik absensi fiktif yang melibatkan ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah…

BREBES – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma mengungkap, setiap tahun Pemkab Brebes telah mengalokasikan anggaran…

BREBES – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma mengungkap, dari hasil penelusuran, ada sekitar 3000 an…

BREBES — Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, menegaskan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian,…

BREBES – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma mengungkap, dari hasil penelusuran, ada sekitar 3000 an…







