Skandal Absensi Fiktif, Ribuan ASN Brebes Terancam Sanksi dan Harus Kembalikan TPP

Sanksi Absensi Fiktif ASN Brebes
Sekda Brebes, Tahroni saat konferensi pers terkait penanganan kasus absensi fiktif ASN di lingkungan Pemkab Brebes. (Foto: Istimewa)

“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes,” kata Paramitha di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Sabtu (2/5/2026).

Paramitha menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menelusuri pihak yang berada di balik pembuatan dan penyebaran aplikasi ilegal tersebut. Sebelumnya, Pemkab juga telah melakukan langkah awal dengan mematikan server resmi presensi selama dua hari.

“Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Paramitha.

Pemkab Brebes, lanjutnya, segera menggelar rapat untuk menentukan sanksi tegas bagi para pelanggar. Selain itu, kasus ini juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti karena ini berpotensi masuk kategori korupsi,” tegasnya.

Menurut Paramitha, praktik kecurangan ini berkaitan langsung dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). ASN yang tidak bekerja secara semestinya tetap menerima hak penuh, sehingga merugikan keuangan negara.

“Karena ini juga bagian dari korupsi. Karena mereka tidak berangkat, atau mungkin jam kerjanya seenaknya mereka hadir begitu, tetapi dihitung dengan penuh. Ini adalah bentuk korupsi juga,” kata Paramitha.

Saat ini, Pemkab Brebes bersama kepolisian juga tengah menelusuri data nama dan rekening pengelola aplikasi presensi ilegal serta yang terlibat dalam praktik tersebut.

Di sisi lain, Paramitha mengakui adanya kelemahan dalam sistem keamanan siber yang dimiliki pemerintah daerah. Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk memperkuat sistem keamanan data dan aplikasi.

“Kami akan meningkatkan sistem keamanan siber agar kejadian serupa tidak terulang. Bisa jadi modus seperti ini juga terjadi di daerah lain,” kata Paramitha.

Sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah sejumlah ASN yang memanfaatkan aplikasi ilegal itu berbicara ke wartawan dengan syarat anonim.

Setelah dikabarkan di sejumlah media, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) melakukan “penjebakan” sistem di server resmi milik pemda untuk melihat siapa saja yang masih bisa mengirimkan data kehadiran.