Pengguna Aplikasi Fiktif Absensi ASN Pemkab Brebes Tembus 3000 Orang, Bupati: Itu Korupsi

Aplikasi Absensi Fiktif
Bupati Brebes, Paramita Widya Kusuma usai memberikan komentar terkait sanksi tegas untuk ASN pengguna aplikasi absensi fiktif. (Foto: Mantiq Media)

BREBES – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma mengungkap, dari hasil penelusuran, ada sekitar 3000 an Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 17.800 ASN di lingkungan Pemkab Brebes menjadi pengguna aplikasi absensi fiktif. Dari jumlah itu, paling banyak adalah guru dan tenaga kesehatan. Bahkan, terdapat juga beberapa pejabat yang menggunakan aplikasi itu.

“Hasil temuan sementara ada 3000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes,” kata Bupati Paramitha di KPT Brebes, Sabtu (2/5/2026).

Bupati melanjutkan, jumlah ASN pengguna aplikasi absensi fiktif itu ditemukan setelah pihaknya mematikan server aplikasi absensi resmi. Saat dimatikan, para ASN culas pengguna aplikasi ini masih bisa melakukan absensi kehadiran. Saat itu pula, diketahui ada ribuan ASN sebagai pengguna aplikasi tersebut.

“Kami menelusuri siapa yang bermain di aplikasi tersebut. Kami sudah menindaklanjuti. Dua hari kita matikan aplikasi resmi, dan ternyata masih ada absensi masuk. Dan kami dapat mengantongi nama-nama ASN mana yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata lanjut Bupati.

Dia melanjutkan, hari ini pihaknya segera melakukan rapat untuk memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang berbuat curang. Pihaknya juga sudah melaporkan pemilik rekening penjual aplikasi absensi fiktif kepada Polres Brebes agar segera ditindaklanjuti. Dia menyebut bahwa praktik culas ini merupakan bentuk korupsi.

“Ini adalah korupsi, karena mereka tidak berangkat, mungkin di jam kerja yang seenaknya mereka hadir. Tapi tunjangan dihitung dengan full. Itu korupsi juga,” ungkap dia.

Bupati menyebutkan, dengan adanya kasus ini, menandakan lemahnya keamanan siber. Pihaknya akan lebih meningkatkan keamanan server data ASN agar tidak terulang kembali. Bupati menyebutkan, setiap tahun Pemkab Brebes telah mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan server data ASN dan updating aplikasi milik Pemkab Brebes.

“Kami sudah mengantongi nama dan nomor rekening penjual aplikasi, dan saat ini tengah dilakukan penelusuran oleh pihak kepolisian. Kami juga akan memberikan sanksi tegas terhadap pengguna aplikasi ilegal tersebut,” ungkap dia.

Sebelumnya, petugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes akhirnya melakukan sidak di sejumlah instansi pemerintahan. Sidak dilakukan setelah BKPSDMD menemukan sejumlah ASN yang menggunakan aplikasi absensi fiktif di sejumlah instansi.

Hasil sidak ini, tim menemukan ASN yang menggunakan aplikasi presesni absen illegal mulai dari tenaga kesehatan seperti, petugas rekam medis, petugas farmasi, dan dokter gigi. Bahkan, sejumlah guru juga kedapatan dan mengakui menggunakan aplikasi ilegal itu.