Setelah terjaring, tim juga melakukan inspeksi mendadak secara acak ke sejumlah instansi untuk membuktikan temuan tersebut. Hasilnya, ternyata valid. Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris mengungkapkan, aplikasi ilegal ini diketahui merupakan perangkat lunak berbayar yang ditawarkan oleh pihak luar atau peretas (hacker).
Untuk mengaktifkan layanan ini selama satu tahun, oknum ASN diminta membayar Rp 250.000 melalui transfer rekening. Setelah membayar, pengguna cukup mengirimkan data berupa NIP, kecamatan, dan instansi.
Aplikasi ini kemudian akan mengaktivasi NIP (nomor induk pegawai) tersebut ke dalam sistem tiruan yang mampu terintegrasi dengan server presensi pemda. Kecurangan absensi di Brebes diketahui bukan hal baru.
Pada periode 2022–2023, celah manipulasi GPS sempat digunakan namun berhasil ditutup. Munculnya metode aplikasi berbayar ini memicu Pemkab untuk melakukan perombakan total pada sistem keamanan presensi.
Skandal Absensi Fiktif, Ribuan ASN Brebes Terancam Sanksi dan Harus Kembalikan TPP
Rekomendasi untuk kamu

SEMARANG – Kerja keras dan ketekunan berbuah manis. Caridah, berhasil menyelesaikan Program Pasca Doktoral Jurusan…

Menurut Paramitha, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui pengawasan, tetapi juga harus dibangun melalui…

Sumarno mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota lainnya di Jateng agar memeriksa kembali sistem presensi ASN di…









