Skandal Absensi Fiktif, Ribuan ASN Brebes Terancam Sanksi dan Harus Kembalikan TPP

Sanksi Absensi Fiktif ASN Brebes
Sekda Brebes, Tahroni saat konferensi pers terkait penanganan kasus absensi fiktif ASN di lingkungan Pemkab Brebes. (Foto: Istimewa)

Setelah terjaring, tim juga melakukan inspeksi mendadak secara acak ke sejumlah instansi untuk membuktikan temuan tersebut. Hasilnya, ternyata valid. Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris mengungkapkan, aplikasi ilegal ini diketahui merupakan perangkat lunak berbayar yang ditawarkan oleh pihak luar atau peretas (hacker).

Untuk mengaktifkan layanan ini selama satu tahun, oknum ASN diminta membayar Rp 250.000 melalui transfer rekening. Setelah membayar, pengguna cukup mengirimkan data berupa NIP, kecamatan, dan instansi.

Aplikasi ini kemudian akan mengaktivasi NIP (nomor induk pegawai) tersebut ke dalam sistem tiruan yang mampu terintegrasi dengan server presensi pemda. Kecurangan absensi di Brebes diketahui bukan hal baru.

Pada periode 2022–2023, celah manipulasi GPS sempat digunakan namun berhasil ditutup. Munculnya metode aplikasi berbayar ini memicu Pemkab untuk melakukan perombakan total pada sistem keamanan presensi.