Pemkab Brebes Bentuk Tim Verifikasi Pengguna Absensi Bodong 3.000 ASN, Inspektorat Dilibatkan

Praktik Absensi Fiktif ASN Brebes
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes. (Foto: Istimewa)

BREBES – Praktik absensi fiktif yang melibatkan ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah memasuki babak baru. Upaya verifikasi untuk membongkar praktik culas ini mulai dilakukan.

Tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) disiapkan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap sekitar 3.000 an ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi presensi ilegal.

Langkah ini diambil menyusul temuan penggunaan aplikasi yang memungkinkan ASN melakukan absensi tanpa kehadiran fisik di tempat kerja, sebuah praktik yang berpotensi merugikan negara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengatakan tim verifikasi dibentuk atas arahan langsung Bupati Paramitha Widya Kusuma.

Tim tersebut terdiri dari unsur BKPSDMD, Inspektorat, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), serta Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda). “Tim akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi nyata siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang tidak hadir,” kata Haris di kantornya, Senin (4/5/2026).

Verifikasi dilakukan untuk memilah dua kemungkinan pelanggaran: ASN yang tetap bekerja namun menggunakan aplikasi tidak resmi, serta ASN yang tidak masuk kerja sama sekali tetapi tetap tercatat hadir melalui aplikasi tersebut.

“Keduanya akan dikenai sanksi berbeda sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat,” lanjut Haris.

Menurut Haris, sanksi disiplin akan dihitung berdasarkan jumlah hari ketidakhadiran. ASN yang terbukti bekerja tetapi melakukan pelanggaran administratif berpotensi dikenai hukuman ringan, seperti pembinaan atau pendampingan oleh instansi terkait.

Sementara ASN yang terbukti tidak masuk kerja sama sekali akan dijatuhi sanksi sedang hingga berat. “Intinya, verifikasi faktual ini untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar bekerja atau justru bolos,” tegas Haris.

Data awal menunjukkan bahwa kasus terbanyak terjadi di sektor pendidikan. Sekitar 80 persen dari 3.000 ASN yang terindikasi berasal dari kalangan guru. Sementara di organisasi perangkat daerah (OPD) lain, temuan masih terbatas seperti ASN tenaga kesehatan (nakes) dan dalam tahap pendalaman.