Pemkab Brebes Bentuk Tim Verifikasi Pengguna Absensi Bodong 3.000 ASN, Inspektorat Dilibatkan

Praktik Absensi Fiktif ASN Brebes
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes. (Foto: Istimewa)

“Di OPD hampir tidak ada, hanya satu-dua kasus dan masih kami kroscek. Yang paling banyak memang guru,” ungkap Haris.

Haris juga menyoroti keterbatasan kewenangan dalam menindak pembuat aplikasi ilegal tersebut. Haris menyebut, anggaran pemeliharaan sistem presensi resmi milik pemkab hanya sekitar Rp10 juta, sehingga fokus penanganan saat ini diarahkan pada penegakan disiplin ASN sebagai pengguna.

Selain guru dan tenaga kesehatan, kemungkinan keterlibatan pejabat fungsional juga masih terbuka. Namun, kepastian mengenai hal itu menunggu hasil verifikasi lapangan. “Bisa saja pejabat fungsional terlibat, tapi kami belum bisa memastikan sebelum verifikasi faktual selesai,” kata Haris.

Haris mengungkapkan, kasus ini menjadi sorotan serius pemerintah daerah karena tidak hanya menyangkut pelanggaran disiplin, tetapi juga integritas pelayanan publik.

Sebelumnya, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma geram atas praktik kecurangan yang dilakukan secara masif oleh ASN di lingkungan Pemkab. Berdasarkan temuan sementara, sedikitnya 3.000 ASN terdeteksi menggunakan aplikasi presensi ilegal yang memungkinkan mereka melakukan absensi tanpa kehadiran fisik di tempat kerja.

“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes,” kata Paramitha di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Sabtu (2/5/2026).

Paramitha menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menelusuri pihak yang berada di balik pembuatan dan penyebaran aplikasi ilegal tersebut. Sebelumnya, Pemkab juga telah melakukan langkah awal dengan mematikan server resmi presensi selama dua hari.

“Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” kata Paramitha.

Pemkab Brebes, lanjutnya, segera menggelar rapat untuk menentukan sanksi tegas bagi para pelanggar. Selain itu, kasus ini juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti karena ini berpotensi masuk kategori korupsi,” tegasnya.

Menurut Paramitha, praktik kecurangan ini berkaitan langsung dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). ASN yang tidak bekerja secara semestinya tetap menerima hak penuh, sehingga merugikan keuangan negara.