BREBES – Praktik culas absensi fiktif oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes diduga sudah berjalan sejak tahun 2024 hingga sekarang. Untuk menggunakan aplikasi absensi fiktif ini, ASN harus melakukan aktivasi dengan mendaftarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya dan membayar Rp250 ribu per tahun.
Upaya untuk menjalankan kecurangan ini tidak hanya dilakukan kali ini saja. Tahun 2022-2023, diawali dengan manipulasi Global Positioning System (GPS) di aplikasi presensi milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Brebes. ASN bisa melakukan manipulasi absensi tanpa hadir di lokasi kerja.
Di tahun 2023, praktik manipulasi GPS ini terbongkar yang akhirnya tahun 2024 hingga sekarang, menggunakan aplikasi dengan aktivasi berbayar Rp250 per tahun. Para ASN pengguna aplikasi absensi fiktif ini menduga bahwa praktik penjualan aktivasi ini dilakukan oleh oknum pegawai di BKPSDMD Brebes.
“Praktik fake GPS berjalan sekitar tahun 2022-2023. Terus ada perbaikan sistem yang pakai fake GPS tidak bisa digunakan. Setelah itu munculah yang versi pro, bayar 250 setahun. Berarti mulai tahun 2024 sampai sekarang. Kami menduga ini orang BKD, masa tutup mata begitu saja,” kata ASN pengguna aplikasi absensi fiktif saat ditemui, Rabu (29/4/2026).
Guru SMP Negeri berstatus ASN di Kabupaten Brebes ini mengaku telah melakukan aktivasi absensi fiktif sejak beberapa tahun terakhir dengan membayar Rp250 ribu per tahun. Dia menyebut mengetahui adanya praktik culas itu dari salah satu rekannya yang sudah lebih lama menggunakan.
“Saya tahu dari teman sesama ASN yang sudah lama pakai aplikasi versi pro itu. Bayarnya Rp250 ribu per tahun lewat transfer ke seseorang. Saya juga tidak tahu yang jual aplikasi ini orang Pemda Brebes sendiri atau bukan. Tapi kalau bukan, kenapa data bisa langsung terintegrasi dengan server di BKD,” katanya.
Dengan memanfaatkan aplikasi itu, lanjut dia, dirinya bisa melakukan absensi kerja meski sedang tidak berada di lokasi kerja. Ia tetap bisa melakukan absensi sidik jari meskipun sedang berada di luar kota, atau bahkan tidak masuk alias bolos kerja. “Bagi saya membantu sekali aplikasi ini. Kadang kita ke luar kota ada urusan lain, tapi tetap bisa absen,” tambahnya.
Praktik absensi fiktif ini dijalankan oleh ASN culas untuk menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jika tidak melakukan absensi. Pemotongan secara otomatis dilakukan oleh sistem BKPSDMD Brebes jika ASN telat maupun tidak hadir atau tidak masuk kerja.
ASN golongan III D yang melakukan absensi secara normal dengan aplikasi resmi, AN mengaku seringkali mendapatkan pemotongan TPP saat dirinya telat masuk kerja. Dia menyebut untuk telat masuk pada 0-30 menit akan terpotong 0,5 persen. Kemudian saat tidak masuk kerja akan terpotong 3 persen, dengan rincian tidak absen masuk 1,5 persen dan tidak absen pulang 1,5 persen.
“Bulan April 2026 ini saya sudah ada potongan 5,5 persen, atau sekitar Rp100 ribuan. Kalau TPP itu tergantung kelas golongan ASN-nya. Saya pernah tidak masuk karena sakit, dipotong 3 persen per satu hari,” katanya.
Praktik Culas Absensi Fiktif ASN Pemkab Brebes Berjalan Sejak 2024, Kok Bisa?
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BREBES – Tak sedikit pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes…

BREBES – Ratusan pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes kerapkali bolos kerja…

BREBES – Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensium bagi 37 Pegawai…

BREBES – Wakil Bupati Brebes Wurja menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci…

BREBES – Satlantas Polres Brebes menggelar kegiatan bertajuk “Polantas Brebes Menyapa ASN”. Petugas juga mensosialisasikan berlangsungnya…







