Terbukti Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, Ribuan ASN Brebes Hanya Dijatuhi Sanksi Pembinaan

Presensi Fiktif ASN Brebes
Sekretaris Daerah (Sekda) Tahroni menyampaikan hasil verifikasi faktual presensi fiktif. (Foto: Istimewa)

BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah menunjukkan sikap tegas dalam penanganan skandal praktik curang presensi aparatur sipil negara (ASN) yang mengguncang birokrasi.

Di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) Tahroni, Pemkab melakukan investigasi menyeluruh hingga verifikasi faktual terhadap ASN yang diduga menggunakan aplikasi presensi ilegal.

Sebagai pembina kepegawaian tertinggi, Tahroni menegaskan, investigasi dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki disiplin ASN dan menjaga kualitas pelayanan publik.

“Penggunaan aplikasi presensi ilegal tetap tidak dapat ditolerir. Pemkab Brebes serius melakukan pembenahan sistem disiplin ASN,” kata Tahroni saat konferensi pers di kantornya, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil tim investigasi, ditemukan data awal sebanyak 2.566 ASN terindikasi menggunakan presensi fiktif. Jumlah tersebut terdiri dari 2.434 tenaga pendidikan dan 132 tenaga kesehatan.

Setelah dilakukan verifikasi faktual oleh tim investigasi, jumlah ASN yang terbukti menggunakan aplikasi presensi ilegal tercatat sebanyak 2.509 orang.

Rinciannya meliputi 2.385 tenaga pendidikan yang terdiri dari 524 guru PNS, 1.689 guru PPPK, enam tenaga kependidikan, 161 kepala sekolah, dan lima pengawas sekolah. Sementara dari sektor kesehatan terdapat 124 ASN, terdiri dari 90 PNS dan 34 PPPK.

Meski demikian, Tahroni menegaskan hasil investigasi juga menemukan bahwa mayoritas ASN tersebut tetap menjalankan tugas dan pelayanan publik secara normal.

Menurutnya, aplikasi ilegal itu umumnya digunakan untuk mengantisipasi keterlambatan presensi atau kepulangan sebelum jam kerja selesai, dan tidak digunakan setiap hari.

“Secara nyata mereka tetap melaksanakan kinerja dan pelayanan publik. Namun praktik manipulasi presensi tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” kata Tahroni.