Terbukti Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, Ribuan ASN Brebes Hanya Dijatuhi Sanksi Pembinaan

Presensi Fiktif ASN Brebes
Sekretaris Daerah (Sekda) Tahroni menyampaikan hasil verifikasi faktual presensi fiktif. (Foto: Istimewa)

Tahroni juga menyoroti karakteristik khusus profesi guru yang memiliki pola kerja berbeda dengan ASN pada umumnya. Guru, kata dia, wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam mengajar dalam satu pekan.

“Misalnya guru selesai mengajar jam 12 siang, kemudian menjemput anak, lalu kembali lagi ke sekolah untuk menyelesaikan administrasi. Kondisi seperti ini berbeda dengan ASN kantor biasa,” jelasnya.

Meski memahami kondisi tersebut, Pemkab Brebes tetap memastikan penegakan disiplin berjalan sesuai aturan. Dalam hasil investigasi, Pemkab juga memastikan potensi kerugian negara relatif kecil.

Guru penerima tunjangan profesi guru (TPG) dan tenaga kesehatan penerima jasa pelayanan (Jaspel) tidak menggunakan sistem presensi BKPSDMD sebagai dasar pembayaran tunjangan.

Sementara tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan penerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) hanya menerima nominal terbatas sesuai Peraturan Bupati Brebes Nomor 83 Tahun 2025.

“Pengembalian TPP hanya perlu dilakukan oleh tujuh guru PNS yang belum menerima TPG, enam tenaga kependidikan, dan satu tenaga kesehatan,” kata Tahroni.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab menyiapkan sanksi disiplin bagi ASN yang terlibat. Untuk tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan, sanksi berupa pembinaan oleh atasan langsung.

Sedangkan hukuman disiplin lebih berat direkomendasikan bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Tahroni memastikan seluruh proses pemeriksaan hingga penjatuhan sanksi dilakukan secara tertutup sesuai regulasi kepegawaian.

Tidak hanya penindakan, Pemkab juga menyiapkan langkah pembenahan sistem. Melalui BKPSDMD, pemerintah daerah akan meluncurkan aplikasi presensi baru guna memutus penggunaan aplikasi lama yang rawan disalahgunakan.

Selain itu, rekapitulasi presensi ASN nantinya akan terintegrasi dan dapat dipantau secara berkala oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Ini menjadi momentum evaluasi sekaligus pembenahan sistem disiplin ASN di Kabupaten Brebes,” pungkas Tahroni.