Kedua, pemeriksaan disiplin ASN secara menyeluruh oleh tim Inspektorat.
Ketiga, audit kerugian keuangan daerah sebagai dasar pengembalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga diterima secara tidak sah.
Keempat, reformasi sistem presensi dan penguatan tata kelola pengawasan internal.
Audit terhadap kerugian daerah menjadi salah satu titik krusial. Hasilnya akan menentukan besaran pengembalian TPP oleh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tahroni mengungkapkan, tahap awal pemeriksaan difokuskan pada periode yang memiliki bukti server terdokumentasi. Namun, penelusuran tidak berhenti di sana. Pemeriksaan akan diperluas ke periode sebelumnya, sepanjang didukung bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pendekatan ini menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku di permukaan, tetapi juga berupaya mengurai pola praktik yang kemungkinan telah berlangsung lama.
Di saat proses penindakan berjalan, Pemkab Brebes juga mulai menata ulang sistem. Audit forensik menyeluruh tengah dilakukan, disertai rencana transisi ke sistem presensi berbasis pengenalan wajah untuk meminimalisasi celah manipulasi.
Pengawasan atasan langsung akan diperketat, dan evaluasi terhadap kepala satuan kerja juga menjadi bagian dari agenda. Pimpinan yang terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan tidak akan luput dari penilaian.
Bagi Tahroni, kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi momentum koreksi besar dalam tata kelola kepegawaian.Tahroni menegaskan, Pemkab Brebes ingin menjadikan peristiwa ini sebagai titik balik menuju birokrasi yang lebih bersih dan akuntabel.
“Ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, memperkuat integritas, dan memastikan pelayanan publik benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Tahroni.
Sebelumnya, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma mengaku geram atas praktik kecurangan yang dilakukan secara masif oleh ASN di lingkungan Pemkab.
Berdasarkan temuan sementara, sedikitnya 3.000 ASN terdeteksi menggunakan aplikasi presensi ilegal yang memungkinkan mereka melakukan absensi tanpa kehadiran fisik di tempat kerja.
Skandal Absensi Fiktif, Ribuan ASN Brebes Terancam Sanksi dan Harus Kembalikan TPP
Rekomendasi untuk kamu

SEMARANG – Kerja keras dan ketekunan berbuah manis. Caridah, berhasil menyelesaikan Program Pasca Doktoral Jurusan…

Menurut Paramitha, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui pengawasan, tetapi juga harus dibangun melalui…

Tahroni juga menyoroti karakteristik khusus profesi guru yang memiliki pola kerja berbeda dengan ASN pada…

Sumarno mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota lainnya di Jateng agar memeriksa kembali sistem presensi ASN di…








