BREBES – Polres Brebes mengungkap kasus penyebaran dan penggunaan aplikasi presensi ilegal yang diduga digunakan sejumlah ASN Pemerintah Kabupaten Brebes. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya kejanggalan pada sistem absensi online yang terjadi pada 29 hingga 30 April 2026. Saat itu, titik koordinat lokasi absensi diduga dialihkan, sehingga pegawai tetap dapat melakukan presensi secara online meski tidak berada di lokasi kerja.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan gabungan Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, petugas berhasil mengamankan sembilan tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).
Para tersangka berasal dari Kabupaten Brebes dan Banyumas dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari membuat aplikasi ilegal, membuka rekening untuk menampung hasil penjualan, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.
“Tersangka utama pembuat aplikasi ilegal bernama “Person” ini menerobos aplikasi resmi “Presensi” milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Setelah aplikasi tersebut berhasil dibuat, para pelaku kemudian mengedarkannya kepada ASN, sehingga dapat digunakan untuk melakukan presensi secara tidak sah,” kata Kapolres, dalam konferensi pers, Rabu 1 Juli 2026.
Setelah menerima laporan dari Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli ITE.
Hasilnya, sembilan tersangka ditetapkan dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes. Adapun peran kesembilan tersangka itu masing-masing AH, warga Songgom Brebes (membuat aplikasi); DB, warga Larangan Brebes. (meminjam KTP untuk buatkan rekening untuk menerima hasil penjualan aplikasi dan juga mengedarkan serta menggunakan aplikasi.
Kemudian, FFR, warga Larangan Brebes (membuat Grup WhatsApp untuk penjualan aplikasi dan juga mengedarkan serra menggunakan aplikasi; RTH, warga Banyumas (mengedarkan dan menggunakan aplikasi); NK, warga Tonjong Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi).
AM, warga Larangan Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi); SEP, warga Banyumas (mengedarkan menggunakan aplikasi); SDK, warga Banjarharjo Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi); LS, warga Bantarkawung Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi).
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz menambahkan, kesembilan tersangka tersebut berstatus guru ASN Pemkab Brebes yang bertugas sekolah yang berbeda. Para tersangka ini pun telah ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026 kemarin.
Polres Brebes Bongkar Sindikat Aplikasi Presensi Ilegal, 9 Guru ASN Jadi Tersangka
Rekomendasi untuk kamu

BREBES – Polemik penggunaan aplikasi absen bodong di lingkungan Pemkab Brebes telah berakhir. Namun belakangan,…

BREBES – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi angkat bicara terkait skandal praktik curang absen fiktif…

BREBES – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) pengguna aplikasi absensi fiktif terancam mendapatkan sanksi tegas….

BREBES – Praktik absensi fiktif yang melibatkan ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah…

BREBES – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma mengungkap, setiap tahun Pemkab Brebes telah mengalokasikan anggaran…







