Pembangunan Jembatan Pabrik Garmen Dituding Tak Berizin, Pihak Perusahaan Klarifikasi

PT Daehan Global Brebes
KPS Masjaka mengecek pembangunan jembatan yang dilakukan oleh salah satu pabrik yang melintasi Kali Kobong, Desa Cimohong. (Foto: Istimewa)

BREBES – Pembangunan jembatan yang dilakukan oleh salah satu pabrik yang melintasi Kali Kobong, Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba dituding belum kantongi izin oleh Komunitas Peduli Sungai (KPS) Masyarakat Jaga Kali (Masjaka). Namun begitu, pihak perusahaan atau pabrik tersebut mengklaim izin pembangunan jembatan dari kementerian sudah ada.

Ketua KPS Masjaka Mahfudin menyampaikan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung diminta menindaklanjuti pembangunan jembatan yang dilakukan salah satu pabrik yang ada di kawasan Kali Kobong. Permintaan itu disampaikan setelah BBWS menerbitkan surat peringatan tertulis kepada perusahaan terkait aktivitas di saluran tersebut.

“Kami prihatin karena ada aktivitas pembangunan di sungai, termasuk pemasangan jembatan sementara. Hal seperti ini tidak bisa dilakukan sembarangan,” kata Mahfudin, Kamis(30/7/2026).

Mahfudin mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi kepada BBWS bahwa balai telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada perushaaan tersebut terkait pemasangan gorong-gorong di lokasi tersebut. Namun, menurut dia, aktivitas pembangunan masih berlangsung.

Dia menilai tanggul Kali Kobong merupakan fasilitas publik yang selama ini dimanfaatkan masyarakat, khususnya petani sawah dan petani tambak, sebagai akses jalan usaha tani. Karena itu, setiap aktivitas pembangunan di lokasi tersebut, menurut dia, harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

KPS Masjaka juga sedang mengumpulkan dokumen dan ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, untuk mengkaji kemungkinan langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan.

Mahfudin juga menyebut lokasi pembangunan diduga berada di kawasan sempadan sungai. Namun, ia mengakui dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Menanggapi tudingan itu, pihak perusahaan akhirnya buka suara. Pihak perusahaan mengkatakan bahwa izin pembangunan tersebut sudah mendapatkan izin dari kementerian.

Humas PT Daehan Global Brebes, Nanang, mengatakan perusahaan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Surat Nomor 1594/KPTS/M/Izin-SPA/2025. Menurut Nanang, pembangunan jembatan dilaksanakan berdasarkan persetujuan tersebut.

“Gorong-gorong yang dipasang hanya bersifat sementara untuk mendukung mobilitas pengangkutan material selama pembangunan jembatan. Setelah pekerjaan selesai, gorong-gorong akan dibongkar dan saluran dikembalikan ke kondisi semula sesuai kewajiban yang tercantum dalam surat persetujuan,” ungkapnya, Rabu sore.

Baca Juga:  Incar Sepeda Motor di Pinggir Jalan, Polres Brebes Tangkap Pelaku Curanmor di Kamar Kos