PT. Daehan Global Brebes, sedang membangun jembatan di atas Saluran Pembuang Kobong, dan untuk mobilitas pengangkutan material ke sebelah barat. Pihaknya memasang gorong-gorong, dengan jumlah yang kami perkirakan cukup untuk aliran air ke arah utara.
Dia memastikan gorong-gorong yang dibangun adalah bersifat sementara. Di mana pada saat bangunan jembatan permanent sudah selesai, gorong-gorong tersebut akan diangkat kembali.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa Petugas Korwil V Losari Brebes pada saat melaksanakan pengawasan, tidak secara langsung cross cek/menanyakan kepada PT. Daehan Global Brebes. Sehingga pada laporanya pembangunan jembatan tersebut tidak memiliki izin.
“Pembangunan jembatan yang kami kerjakan, sudah mendapat Persetujuan dari Kementrian Pekerjaan Umum No.1594/KPTS/M/Izin-SPA/2025 tanggal 11 Agusus 2026; Tentang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, berdasarkan Permen No. PERMEN PUPR No.02 Tahun 2024 Tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air,” terangnya.
“Dan kami akan mengembalikan kekondisi semula saluran pembuang kobong, hal ini sesuai dengan kewajiban kami sebagaimana tertulis pada Surat Persetujuan; (reff Surat Persetujuan No.1594/KPTS/M/izin-SPA/2025 tanggal 11 Agustus 2026, Lampiran II No.1),” terangnya.
Dia menegaskan, berdasarkan data dan dokumen terdahulu terkait dengan rencana pembangunan jembatan, pihaknya pernah ajukan permohonannya ke BBWS Cimanuk Cisanggarung; dan berdasarkan surat No. SA.02.03/At/794 tanggal 02-10-2020 tanggal 02 Oktober 2020 perihal Penyampaian Informasi Tentang Kewenangan Derah Irigasi di Saluran Kobong Daerah Aliran Sungai Kluwut,
“Permohonan Rekomendasi Teknis Perijinan Pengusahaan SDA tersebut menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Singi Pemali Juana. Berhubung ada aturan yang baru, BBWS Pemali Juana menyarankan kami untuk langsung ke kementerian. Dan alhamdulillah surat izin dari kementerian sudah turun, sehingga kami bisa memulai pembangunan,” pungkasnya.
Beranda
Pantura
Pembangunan Jembatan Pabrik Garmen Dituding Tak Berizin, Pihak Perusahaan Klarifikasi
Pembangunan Jembatan Pabrik Garmen Dituding Tak Berizin, Pihak Perusahaan Klarifikasi






