Meski memahami kondisi tersebut, Pemkab Brebes tetap memastikan penegakan disiplin berjalan sesuai aturan. Dalam hasil investigasi, Pemkab juga memastikan potensi kerugian negara relatif kecil.
Guru penerima tunjangan profesi guru (TPG) dan tenaga kesehatan penerima jasa pelayanan (Jaspel) tidak menggunakan sistem presensi BKPSDMD sebagai dasar pembayaran tunjangan.
Sementara tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan penerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) hanya menerima nominal terbatas sesuai Peraturan Bupati Brebes Nomor 83 Tahun 2025. “Pengembalian TPP hanya perlu dilakukan oleh tujuh guru PNS yang belum menerima TPG, enam tenaga kependidikan, dan satu tenaga kesehatan,” kata Tahroni.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab menyiapkan sanksi disiplin bagi ASN yang terlibat. Untuk tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan, sanksi berupa pembinaan oleh atasan langsung.
Sedangkan hukuman disiplin lebih berat direkomendasikan bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Tahroni memastikan seluruh proses pemeriksaan hingga penjatuhan sanksi dilakukan secara tertutup sesuai regulasi kepegawaian.
Tidak hanya penindakan, Pemkab juga menyiapkan langkah pembenahan sistem. Melalui BKPSDMD, pemerintah daerah akan meluncurkan aplikasi presensi baru guna memutus penggunaan aplikasi lama yang rawan disalahgunakan.
Selain itu, rekapitulasi presensi ASN nantinya akan terintegrasi dan dapat dipantau secara berkala oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Ini menjadi momentum evaluasi sekaligus pembenahan sistem disiplin ASN di Kabupaten Brebes,” pungkas Tahroni.
Polres Brebes Bongkar Sindikat Aplikasi Presensi Ilegal, 9 Guru ASN Jadi Tersangka
Rekomendasi untuk kamu

Sumarno mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota lainnya di Jateng agar memeriksa kembali sistem presensi ASN di…

“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), sejumlah pejabat, dan…

“Karena ini juga bagian dari korupsi. Karena mereka tidak berangkat, atau mungkin jam kerjanya seenaknya…

Hasil sidak ini, tim menemukan ASN yang menggunakan aplikasi presesni absen illegal mulai dari tenaga…








