JAKARTA – Karier Luky Alfirman di Kementerian Keuangan berbelok tajam. Sempat kehilangan kursi Direktur Jenderal Anggaran dan berada di luar jabatan struktural selama sekitar lima bulan, Luky kini kembali ke pusat pengambilan kebijakan fiskal.
Presiden Prabowo Subianto melantik Luky sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pelantikan tersebut menempatkan kembali Luky di jajaran pimpinan Kementerian Keuangan. Ia akan bekerja bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan dua Wamenkeu lainnya, yakni Juda Agung dan Nurkholisoh Ibnu Aman. Kemenkeu mengonfirmasi formasi Wamenkeu kini kembali menjadi tiga orang.
Namun, penunjukan Luky menjadi Wamenkeu menarik perhatian karena beberapa bulan sebelumnya ia justru dicopot dari jabatan strategis sebagai Dirjen Anggaran oleh Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa.
Dari Dirjen Anggaran, Dicopot, Lalu Kembali sebagai Wamenkeu
Luky dilantik sebagai Dirjen Anggaran pada 23 Mei 2025. Jabatan itu hanya dijalaninya sekitar 11 bulan sebelum Purbaya memberhentikannya terhitung sejak 21 April 2026.
Purbaya kemudian menunjuk Sudarto sebagai Pelaksana Harian Dirjen Anggaran. Posisi Dirjen Anggaran baru diisi secara definitif pada 1 Juli 2026, ketika Sudarto dilantik untuk menduduki jabatan tersebut.
Sementara Luky tidak langsung mendapat jabatan baru. Ia sempat berada di luar posisi struktural Kemenkeu selama sekitar lima bulan. Luky bahkan menggambarkan periode tersebut sebagai masa “hibernasi”.
Saat kembali ke Kemenkeu setelah dilantik sebagai Wamenkeu, Luky mengaku membutuhkan waktu untuk mengejar perkembangan yang terjadi selama dirinya tidak berada dalam jabatan struktural.
Polemik Motor Listrik BGN Ikut Membayangi
Pencopotan Luky terjadi di tengah polemik anggaran pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).
BGN menjelaskan pada April 2026 bahwa pengadaan motor listrik tersebut sebenarnya sudah masuk dalam perencanaan anggaran 2025 dan direalisasikan pada 2026 melalui skema RPATA. Kendaraan tersebut ditujukan untuk mendukung mobilitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).













