Polres Brebes Bongkar Sindikat Aplikasi Presensi Ilegal, 9 Guru ASN Jadi Tersangka

Presensi Ilegal
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah bersama jajarannya, dalam konferensi pers ungkap kasus presensi ilegal Pemkab Brebes. (Foto: Istimewa)

“Barang bukti yang diamankan di antaranya rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, serta dokumen rekening koran dan laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Brebes menunjukkan sikap tegas dalam penanganan skandal praktik curang presensi ASN yang mengguncang birokrasi. Di bawah koordinasi Sekda Tahroni, Pemkab melakukan investigasi menyeluruh hingga verifikasi faktual terhadap ASN yang diduga menggunakan aplikasi presensi ilegal.

Sebagai pembina kepegawaian tertinggi, Tahroni menegaskan, investigasi dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki disiplin ASN dan menjaga kualitas pelayanan publik. “Penggunaan aplikasi presensi ilegal tetap tidak dapat ditolerir. Pemkab Brebes serius melakukan pembenahan sistem disiplin ASN,” kata Tahroni saat konferensi pers di kantornya, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil tim investigasi, ditemukan data awal sebanyak 2.566 ASN terindikasi menggunakan presensi fiktif. Jumlah tersebut terdiri dari 2.434 tenaga pendidikan dan 132 tenaga kesehatan. Setelah dilakukan verifikasi faktual oleh tim investigasi, jumlah ASN yang terbukti menggunakan aplikasi presensi ilegal tercatat sebanyak 2.509 orang.

Rinciannya meliputi 2.385 tenaga pendidikan yang terdiri dari 524 guru PNS, 1.689 guru PPPK, enam tenaga kependidikan, 161 kepala sekolah, dan lima pengawas sekolah. Sementara dari sektor kesehatan terdapat 124 ASN, terdiri dari 90 PNS dan 34 PPPK.

Meski demikian, Tahroni menegaskan hasil investigasi juga menemukan bahwa mayoritas ASN tersebut tetap menjalankan tugas dan pelayanan publik secara normal. Menurutnya, aplikasi ilegal itu umumnya digunakan untuk mengantisipasi keterlambatan presensi atau kepulangan sebelum jam kerja selesai, dan tidak digunakan setiap hari.

“Secara nyata mereka tetap melaksanakan kinerja dan pelayanan publik. Namun praktik manipulasi presensi tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” kata Tahroni.

Tahroni juga menyoroti karakteristik khusus profesi guru yang memiliki pola kerja berbeda dengan ASN pada umumnya. Guru, kata dia, wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam mengajar dalam satu pekan.

“Misalnya guru selesai mengajar jam 12 siang, kemudian menjemput anak, lalu kembali lagi ke sekolah untuk menyelesaikan administrasi. Kondisi seperti ini berbeda dengan ASN kantor biasa,” jelasnya.

Baca Juga  Isra Mi’raj di Asrama Polisi, Polres Brebes Resmikan Masjid dan Hadroh Santri Brambang