Sembilan Rekening Bank Tampung Hasil Penjualan Aplikasi Presensi Ilegal di Brebes

BREBES – Polres Brebes mengungkap peran masing-masing dari sembilan aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru dalam kasus aplikasi presensi ilegal yang menghebohkan warga Brebes, Jawa Tengah.

Mereka memiliki peran mulai dari pembuatan, penyebaran, hingga penjualan aplikasi presensi ilegal yang diberi mama “Person” yang digunakan untuk memanipulasi absensi pegawai di lingkungan Pemkab Brebes.

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Farid NA mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam membangun jaringan distribusi aplikasi yang dijual seharga Rp350 ribu kepada ASN.

Tersangka AH (41), warga Kecamatan Songgom, diduga menjadi aktor utama dengan membuat aplikasi ilegal “Person” yang dirancang untuk menerobos sistem aplikasi presensi milik Pemkab Brebes melalui manipulasi titik koordinat lokasi.

Setelah aplikasi berhasil dibuat, DB (38), warga Kecamatan Larangan, diduga berperan menyediakan rekening penampung hasil penjualan dengan meminjamkan identitas untuk pembukaan rekening sekaligus ikut mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.

Peran pemasaran dilakukan FFR (40), warga Kecamatan Larangan, yang diduga membuat grup WhatsApp sebagai media penjualan sekaligus mengedarkan dan menggunakan aplikasi kepada ASN lainnya.

Sementara itu, RTH (39), warga Banyumas, NK (41), warga Kecamatan Tonjong, AM (35), warga Kecamatan Larangan, SEP (35), warga Banyumas, SDK (33), warga Kecamatan Banjarharjo, dan LS (38), warga Kecamatan Bantarkawung, diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna aplikasi ilegal tersebut.

“Kesembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka seluruhnya berstatus ASN dan berprofesi sebagai guru,” kata Farid saat konferensi pers di Markas Polres Brebes, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga  Skandal Absensi Fiktif, Ribuan ASN Brebes Terancam Sanksi dan Harus Kembalikan TPP

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa rekap data presensi ASN tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan, laptop, telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya. Barang bukti rekening koran yang menampung hasil penjualan aplikasi presensi ilegal tercatat sembilan nama.

Satu bendel Rekening Koran SeaBank nomor rekening atas nama Abdul Harits; Satu bendel Laporan Transaksi Finansial Bank BRI atas nama Sulistiowati; Satu bendel Rekening Koran SeaBank atas nama Ferlan Feri Romadona; Satu bendel Rekening Koran SeaBank atas nama Lukman Supangat.

Kemudian, satu bendel Rekening Koran SeaBank atas nama Andri Mukti; Satu bendel Rekening Koran SeaBank atas nama Nurkholik; Satu bendel Rekening Koran SeaBank atas nama Ratih Indrianto; Satu bendel Rekening Koran SeaBank atas nama Sutikno Edi Prijatno; Satu bendel Rekening Koran SeaBank atas nama Sodikin.