Sembilan Rekening Bank Tampung Hasil Penjualan Aplikasi Presensi Ilegal di Brebes

Presensi Ilegal Brebes
Barang bukti dari kasus presensi ilegal di Kabupaten Brebes yang diamankan bersama sembilan tersangka. (Foto: Mantiq Media)

Kasus ini terungkap setelah BKPSDMD Kabupaten Brebes menemukan kejanggalan pada sistem presensi online pada 29–30 April 2026. Saat itu, sejumlah ASN tetap dapat melakukan absensi meski tidak berada di lokasi kerja karena titik koordinat GPS pada aplikasi diduga telah dimanipulasi.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Brebes dengan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, meminta keterangan ahli pidana dan ahli ITE, serta menelusuri transaksi keuangan para tersangka.

Menurut Farid, penyidik masih mendalami sejak kapan praktik tersebut berlangsung. Keterangan para tersangka belum sepenuhnya selaras sehingga polisi masih mencocokkannya dengan barang bukti berupa rekening koran serta hasil pemeriksaan digital forensik terhadap telepon seluler yang telah dikirim ke Laboratorium Forensik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos sistem elektronik milik pemerintah.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes Abdul Haris menyatakan pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada para ASN yang terlibat setelah proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga  Gubernur Ahmad Luthfi Turunkan Inspektorat Selidiki 3.000 ASN Brebes Absen Fiktif