BREBES – Polemik penggunaan aplikasi absen bodong di lingkungan Pemkab Brebes telah berakhir. Namun belakangan, mereka yang terdeteksi sebagai pengguna kini diharuskan membayar ‘uang denda’ ratusan ribu rupiah per orang.
Sejak Pemkab Brebes merilis aplikasi baru untuk absen ASN, persoalan presensi bodong sudah dinyatakan selesai. Para ASN yang terdeteksi sebagai pengguna aplikasi palsu ini pun sudah dikenai sanksi mulai dari ringan hingga sedang.
Akan tetapi, belakangan muncul ‘denda’ baru bagi pengguna aplikasi bodong ini. Mereka diminta membayar ratusan ribu rupiah per orang. Uang itu dikumpulkan untuk diserahkan kepada seseorang.
Kewajiban membayar denda ini dialami oleh para karyawan puskesmas dan RSUD.
Sebagai contoh, di Puskesmas Sidamulya Kecamatan Wanasari, ada tujuh orang yang dikenai denda Rp 400 ribu per orang.
Salah seorang karyawan Puskesmas Sidamulya yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan, denda itu dihimpun oleh seorang koordinator dan kemudian diserahkan kepada kepala puskesmas.
“Ada tujuh orang di Puskesmas Sidamulya yang dimintai denda presensi. Besarannya Rp 400 ribu per orang,” kata karyawan itu, Kamis 25 Juni 2026.
Dia menyebut, informasi soal pembayaran denda itu disampaikan langsung oleh Kepala Puskesmas Sidamulya, dr Sandy Wahap. Dia mengatakan, denda tersebut harus ditanggung oleh tujuh orang yang menggunakan aplikasi absen bodong.
“Perintahnya langsung dari kapus. Denda harus ditanggung tujuh orang. Padahal yang terdeteksi muncul namanya hanya dua orang, tapi kok ditanggung tujuh orang,” ujar dia.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2026), dr Sandy Wahap tidak membantah soal denda tersebut. Dia mangatakan, awalnya ada tujuh orang yang terindikasi masuk data sebagai pengguna aplikasi. Namun pada pengumuman terakhir, yang muncul hanya dua orang.
Dalam kasus ini, Sandy mengaku diminta oleh Ketua Paguyuban Kapus untuk mengirimkan uang denda. Perintah itu diterima langsung melalui pesan WA. Menurut dia, jumlah besaran denda yang diminta bervariasi.
Nakes Pengguna Absen Bodong di Brebes Dimintai Uang Denda Ratusan Ribu Rupiah
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah menunjukkan sikap tegas dalam penanganan skandal praktik…

BREBES – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi angkat bicara terkait skandal praktik curang absen fiktif…

BREBES – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) pengguna aplikasi absensi fiktif terancam mendapatkan sanksi tegas….

BREBES – Praktik absensi fiktif yang melibatkan ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah…

BREBES – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma mengungkap, setiap tahun Pemkab Brebes telah mengalokasikan anggaran…







