Untuk puskesmas kecil di pelosok besaran denda Rp 2,5 juta, katagori sedang Rp 3 juta dan puskesmas besar Rp 4,5 juta. “Perintah datangnya dari Ketua Paguyuban Kapus se Kabupaten Brebes melalui pesan WA. Kemudian saya teruskan ke karyawan,” ungkap Sandy Wahap.
Menurut dia, uang denda itu terpaksa dibebankan ke perorangan karena ketiadaan kas di puskesmas. Sebagai puskesmas kelas bawah, Sandy mengaku hanya dibebani Rp 2,5 juta dan ditanggung oleh tujuh orang karyawan.
“Kalau puskesmas lain tidak dibebankan ke karyawan, karena punya kas. Kalau di tempat saya ga ada kas, jadi saya bebankan ke karyawan langsung,” sambung Sandy.
Uang denda hasil iuran itu, diakui Sandy masih tersimpan utuh. Rencananya akan segera disetorkan ke ketua paguyuban jika ada instruksi lebih lanjut.
Ketua Paguyuban Kepala Puskesmas Kabupaten Brebes, dr M Fuad dikonfirmasi melalui telepon menjelaskan, uang denda itu sengaja disiapkan untuk operasional bila ada undangan ke KASN di Jakarta. Karena itu masing masing puskesmas diminta untuk mengumpulkan.
“Kita punya wacana, karena ternyata setelah viral kemarin kan sampai ke BKN. BKN kan ada di Jakarta, Kalau kita ke sana perlu akomodasi nggak? (Soal iuran itu) kita sebenarnya baru ngomong ngomong nih,” tandas Fuad.
Dokter Fuad menegaskan, sangat disayangkan jika iuran itu dibebankan ke perorangan. Dia menyebut, tidak ada instruksi untuk dibebankan kepada karyawan. “Saya tidak mau membebankan kepada karyawan langsung, mereka juga tertekan karena juga korban,” terusnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Brebes, dr Heru Padmonobo mengatakan, dirinya tidak mengetahui permasalahan denda. Informasi yang masuk, lanjut Heru, ditangani oleh paguyuban kapus. Ada yang ditanggung oleh puskesmas dan sebagian ditanggung oleh masing-masing nakes pengguna presensi bodong.
Dalam kaitan presensi bodong, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes hanya mengurus berkas administrasi ke BKD untuk dikirim ke BKN. Sedangkan soal iuran dirinya mengaku tidak tahu menahu.
“Yang mengumpulkan uang itu paguyuban kepala puskesmas. Kita nggak tidak tahu uangnya untuk apa. Dinas tidak tahu menahu soal iuran itu,” pungkas Heru.
Sebagai informasi, ada 27 faskes yang diminta mengumpulkan uang denda karena terlibat presensi fiktif. Puluhan faskes itu terdiri dari 26 puskesmas dan 1 RSUD Ketanggungan. Adapun jumlah ASN yang kedapatan menggunakan aplikasi absen bodong sebanyak 133 orang.
Nakes Pengguna Absen Bodong di Brebes Dimintai Uang Denda Ratusan Ribu Rupiah
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Tahroni juga menyoroti karakteristik khusus profesi guru yang memiliki pola kerja berbeda dengan ASN pada…

Sumarno mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota lainnya di Jateng agar memeriksa kembali sistem presensi ASN di…

Kedua, pemeriksaan disiplin ASN secara menyeluruh oleh tim Inspektorat.Ketiga, audit kerugian keuangan daerah sebagai dasar…

Hasil sidak ini, tim menemukan ASN yang menggunakan aplikasi presesni absen illegal mulai dari tenaga…








