BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas), terutama ormas di Brebes yang melanggar hukum.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Brebes menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Peringatan itu tertuang dalam surat edaran bernomor S/0451/220/V/2025 ini, ditandatangani oleh Kepala Kesbangpol Brebes, Moh. Sodiq, pada Selasa 20 Mei 2025.
Edaran ini menyoroti larangan terhadap tindakan kekerasan, pemerasan, pengrusakan fasilitas umum dan sosial, serta tindakan lain yang mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Surat edaran ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas dan ketertiban umum. Ormas harus menjadi mitra strategis dalam pembangunan, bukan malah menjadi sumber keresahan,” ujar Moh. Sodiq, Senin 20 Mei 2025.
Menurut Sodiq, langkah ini merupakan tindak lanjut atas meningkatnya laporan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota ormas. Termasuk kasus pemalakan terhadap vendor pabrik yang terjadi di Brebes pekan lalu.
Sodik menjelaskan, dalam edaran tersebut, terdapat tiga poin utama. Diantaranya pertama, larangan bagi ormas untuk melakukan pelanggaran hukum.
Ormas di Brebes Bermasalah dan Jadi Sumber Keresahan Siap-Siap Disanksi Berat
