Revisi Perda RTRW Brebes Disiapkan untuk Antisipasi Broker Tanah, Pansus Soroti Kepentingan Bisnis

Ketua Pansus Revisi RTRW DPRD Brebes Tobidin Sarjum membahas penataan tata ruang dan perlindungan lahan sawah
Ketua Pansus Revisi RTRW DPRD Brebes Tobidin Sarjum menyoroti pentingnya pengawasan tata ruang untuk mengantisipasi kepentingan bisnis dan praktik broker tanah. (Foto: Istimewa)

DPRD Siapkan Pansus untuk Perkuat Pengawasan
Tobidin mengatakan DPRD Brebes juga membuka kemungkinan membentuk panitia khusus (pansus) yang secara khusus berkaitan dengan RTRW. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aturan tata ruang yang baru tidak hanya berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.

Termasuk, kata dia, untuk mengantisipasi kembali munculnya praktik broker tanah yang memanfaatkan perubahan atau informasi mengenai tata ruang. “Artinya jangan sampai hal-hal yang lain, kepentingan hanya untuk di saat, tapi merugikan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Brebes itu sendiri,” tegas Tobidin.

Revisi RTRW Brebes dengan demikian menjadi salah satu titik penting dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan. Di satu sisi, kawasan industri dan investasi membutuhkan ruang untuk berkembang. Namun di sisi lain, lahan pertanian produktif dan kawasan yang memiliki fungsi strategis bagi ketahanan pangan juga harus tetap terlindungi.

Tantangannya adalah memastikan perubahan tata ruang tidak menjadi celah bagi kepentingan spekulasi tanah, melainkan benar-benar didasarkan pada kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Brebes dalam jangka panjang.